DISKUSI "SIAPA
DALANG G 30 S"
(Bagian I
)
Sub Thema : "Kejahatan
Kemanusiaan 65-66 dan Keterlibatan Militer"
Acara ini
diselenggarakan oleh Forum for Human Rights [FRONT], Justice
Fellowship Indonesia (JFI) dan Kelompok Studi Sosial Ekonomi dan
Politik (KSSEP) - ITB pada tanggal 9 Oktober 2000 bertempat di
Sunken Court ITB - Jl. Ganesha 10 Bandung. Pembicara pada saat acara
ini adalah Rahlan dari PBHI-Jakarta, Coen Husein Pontoh seorang
pengamat politik dan Ragil dari Komite Pengurus Pusat (KPP)
PRD.
Acara ini berisi diskusi
mengenai sejarah TNI dan situasi perpolitikan Indonesia pada saat
terjadinya peristiwa G 30 S, kejahatan kemanusiaan dan proses
penyelesaian-nya dan posisi mahasiswa yang akhirnya disebut juga
sebagai angkatan 66.
Dari diskusi yang
dilakukan, adapun pembahasan yang dilakukan adalah
:
Sejarah TNI dan Kondisi
Perpolitikan
Dari awal berdirinya TNI
ada tiga faksi yang cukup kuat di dalam tubuh TNI yaitu
:
TNI yang berasal dari
didikan KNIL
TNI yang berasal dan
didik oleh PETA
Laskar
Rakyat
Faksi TNI yang berasal
dari KNIL adalah didikan yang dipengaruhi oleh militer di Eropa.
Tapi disamping pengetahuan dari didikan militer ini, KNIL dibentuk
untuk menjaga kedudukan kaum kolonialis Belanda dan bukan untuk
perjuangan kemerdekaan.
Faksi PETA adalah
tentara hasil didikan dan dipengaruhi oleh militer Jepang yang
fasis. Di Jepang kedudukan Panglima Angkatan Bersenjata sama
kedudukannya dengan PM, dan mereka hanya tunduk kepada Kaisar. Jadi
mereka memang tidak mengakui kedudukan sipil diatas militer.
Pemahaman diatas juga dibawa dan mem-pengaruhi para tentara hasil
didikan Jepang dalam kedudukan mereka di Indonesia. Ketika Indonesi
berlaku sistem parlementer mereka tidak pernah mau dibawah PM tetapi
tunduk kepada Presiden. Padahal PM adalah simbol dari supremasi
sipil. Disamping itu PETA didirikan bukan sebagai alat perjuangan
kemerdekaan RI tetapi sebagai alat kolonial Jepang untuk menghadapi
musuh-musuh Jepang.
Sedangkan Faksi Lasykar
Rakyat adalah orang-orang yang berjuang dan berasal dari rakyat,
mereka bergerak secara spontan dan mereka ini berada dibawah
partai-partai politik yang ada. Dengan begitu kedudukan mereka
dibawah pimpinan politik sipil.
Dari segi jumlah ketiga
faksi ini maka Laskar Rakyat adalah yang terbesar tetapi dari segi
kepemimpinan mereka yang terbawah. Dari pertarungan ketiga faksi
ini, tentara yang berasal dari KNIL sebagian besar menjadi staf-staf
di Militer dan mereka kebanyakan masuk Mabes. Sedangkan pemegang
komando dipegang oleh tentara dari PETA. Sedangkan dari Lasykar
Rakyat dengan proses penyingkiran yang dilakukan oleh kedua faksi
yang lain akhirnya tidak mempunyai pengaruh lagi. Dimulai dengan
pelucutan senajat-senjata mereka dan menyingkir- kan para pemimpin
mereka di tubuh TNI.
Dari sejarah berdirinya
terlihat bahwa TNI bukanlah seperti tentara-tentara di negara lain
yang memperjuangkan kemerdekaannya dan lahir dari perjuangan rakyat,
tetapi mereka adalah alat kolonial. Karena bila tadinya Belanda
tetap bercokol di Indonesia, mereka adalah tentara kolonial yang
menjaga kepentingan kolonial dan meneruskan karier militernya di
sana. Demikian juga halnya dengan Jepang, bila mereka bercokol lebih
lama di Indonesia maka semua tentara PETA adalah tentara yang
menjaga kepentingan Jepang dan meneruskan kariernya sebagai tentara
pembela Jepang. Sedangkan Lasykar Rakyat yang benar-benar berasal
dari rakyat tersingkir oleh para tentara karir
ini.
Pada 17 Oktober 1952, AH
Nasuition yang pada saat itu menjabat sebagai KSAD melakukan kudeta
dengan mengarahkan meriamnya ke Istana Negara. Tetapi kudeta
tersebut gagal. Tapi setelah kejadian ini ada perubahan besar
terjadi di tubuh TNI.
AH Nasution yang
merupakan tentara didikan KNIL, menginginkan TNI mempunyai tentara
kecil, profesional dan tunduk kepada kepemipinan sipil. Ini terjadi
kudeta '52 yang gagal itu, tetapi berubah setelah kudeta tersebut.
Setelah kudeta yang gagal, AH Nasution tunduk kepada prinsip PETA,
dimana tentara tidak tunduk pada kepemipinan sipil, memberikan suatu
konsep DWI Fungsi TNI dan terakhir melaku-kan aksinya dengan
mendesak Soekarno membubarkan Konstituante.
Disamping itu setelah
tahun 50-an mulai banyak perwira militer yang dididik dan meneruskan
pendidikannya di Amerika Serikat. Pembubaran konstituante berarti
menghilangkan dan tidak mengakui supremasi sipil. Ini akhirnya
terjadi juga dngan dikeluarkannya Dekrit oleh Soekarno untuk
membubarkan Konstituante. -satunya partai yang mendukung dekrit ini
adalah Partai Komunis Indonesia (PKI). ini adalah partai yang besar
pada saat itu. Hal ini juga menjadikan PKI sebagai partai yang tidak
demokrasi karena membenarkan delegitimasi
Partai.
Fakta-fakta Keterlibatan
PKI Dalam Peristiwa Gerakan 30 September
(G30S/PKI)
Pembelaan
Nyono dimuka Mahmilub pada tanggal 19 Februari 1966. Di publikasikan
pada situs Indo-Marxis, situs kaum Marxis Indonesia, 16
Februari 2002.
Dalam
amanat Presiden Sukarno dihadapan wakil-wakil partai politik di
Guesthouse Istana, Jakarta, tanggal 27 Okt 1965,
ditegaskan bahwa . kejadian September bukan sekedar kejadian 30
September, tetapi adalah suatu kejadian politik didalam Revolusi
kita. Saya sudah kemukakan bahwa prolog daripada G30S adalah adanya
rencana kudeta dari dewan jenderal.
Dalam bahasa
sehari-hari, gara-gara ada Dewan Jenderal maka ada Dewan Revolusi.
Saya telah kemukakan bahwa prakteknya Dewan Jenderal merupakan
golongan politik tersendiri. Disini saya tegaskan, karena tidak
semua Jenderal masuk dalam Dewan Jenderal, maka Dewan Jenderal
adalah golongan politik tersendiri dari Jenderal-Jenderal tertentu
yang menjalankan politik Nasakom-phobi, khususnya Komunisto-phobi,
hal mana adalah bertentangan dengan politik Presiden
Sukarno.
Kegiatan anti komunis
tersebut adalah langsung bertentangan dengan politik Presiden yang
justeru kurang lebih dua minggu sebelunya, berkenaan amanat dirapat
raksasa ultah ke-45 PKI di Stadion Utama Senayan, dimana Presiden
Sukarno sekali lagi menandaskan bahwa PPKI adalah "ya sanak ya
kadang, yen mati melu kelangan". Jelaslah bahwa menentang Dwan
Jenderal pada hakekatnya adalah menentang Jenderal tertentu yang
menjadi kapitalis birokraat, yang dalam prakteknya bersifat memusuhi
Nasakom dan sokoguru-sokoguru Revolusi.
Saya lebih yakin lagi
akan adanya Dewan Jenderal setelah saya mendapatkan bahan-bahan masa
epilog dari G30S masa epilog merupakan masa "openbaring" atau masa
terbukanya wajah politik yang sesungguhnya daripada Dewan Jenderal.
Dari koran-koran dapaat diketahui bahwa Jenderal AH. Nasution muncul
terang-terangan dengan kampanye anti komunisnya. Sesungguhnya
Presiden Sukarno tiada jemu-jemunya memberikan indoktrinasi tentang
mutlaknya Nasakom bagi penyelesaian indonesia. Saya mengakui bahwa
saya telah melakukan serentetan kegiatan membantu G30S, jelaslah
bahwa G30S bukanlah suatu pemberontakan, tetapi suatu gerakan
pembersihan. Bagaimana keterangan yuridisnya saya serahkan kepada
kuasa hukum saya.
Kesimpulan:
PKI berada dibalik G30S,
dengan dalih membela presiden soekarno, secara pribadi maupun untuk
mengamankan "REVOLUSI" yang sedang dijalankan presiden soekarno.
Peristiwa G30S merupakan puncak dari aksi revolusiatau kudeta PKI di
Indonesia, yang sebelumnya sudah didahului dengan berbagai aksi
kekerasan (pembunuhan) terhadap warga masyarakat diberbagai wilayah
indonesia, yang menentang keberadaan komunis
(PKI).
Cuplikan Pengakuan Dr.
Soebandrio Tentang Tragedi Nasional 30
September.
Saat G30S meletus saya
tidak berada dijakarta, saya melaksanakan tugas keliling daerah yang
disebut turba (turun kebawah). Pada
tanggal 28 sept 1965 saya berangkat ke Medan,
Sumatera Uara. Beberapa waktu sebelumnya saya keliling ke Jawa Timur
dan Indonesia Timur.
Pada
tanggal 29 Oktober 1965 pagi hari , Panglima AU Omar Dhani
melaporkan kepada Presiden Soekarno tentang banyaknya pasukan yang
datang dari daerah ke Jakarta. Beberapa waktu sebelumnya saya
melaporkan kepada bung adanya sekelompok Dewan Jenderal -termasuk
bocoran dewan Jenderal membentuk kabinet.
Menurut
Serma Bungkoes (Komandan Peleton Kompi C Bataliyon Kawal
Kehor-matan) yang memimpin prajurit penjemputan Mayjen MT Haryono,
di militer tidak ada perintah culik, yang ada adalah tangkap dan
hancurkan. Perintah yang saya terima dari Komandan Resimen
Cakrabirawa Tawur dan Komandan Bataliyon Untung tangkap para
jenderal itu, kata bangkoes setelah ia bebas dari hukuman. Namun MT
Haryono terpaksa dibunuh sebab rombongan pasukan tidak diperkenankan
masuk rumah oleh isteri MT Haryono, sang
istri curiga suami dipanggil Presiden kok dinihari. Karena itu pintu
rumah itu didobrak dan MT Haryono tertembak tidak jelas apakah
Haryono Pondok Gede (lubang buaya).
Ada
masa dimana Indonesia lowong kepemimpinan sejak awal oktober 1965
sampai Maret 1966 atau
sekitar enam bulan. Bung Karno masih sebagai Presiden, tapi sudah
tidak punya kuasa lagi Bung Karno pada tenggang waktu itu belum
benar-benar sampai ajal politik. Beliau masih punya pengaruh, baik
di Angkatan Bersenjata maupun dikalangan parpol-parpol besar dan
kecil. Para pemimpin parpol umumnya
mendukung Angkatan Darat untuk membasmi PKI, namun mereka juga
mendukung Bung Karno yang mencoba memulihkan wibawa. Walaupun Bung
Karno akrab dengan PKI.
Lantas..mahasiswa melanjutkan demo turun kejalan..satu-satunya tuntutan mahasiswa yang murni
menurut saya adalah bubarkan PKI. Setelah ditangkap saya
langsung ditahan, saya diadili di Mahkamah Militer. Luar Biasa
dengan tuduhan subversi dan dijatuhi hukuman
mati.
Jelas saya sangat
terpukul saat itu. dari posisi orang orang nomor dua di Republik ini
saya mendadak sontak diadili sebagai penjahat dan dihukum mati. Saya
menjalani awal dipenjara Cimahi Bandung. Disana berkumpul
orang-orang yang senasib dengan saya (dituduh sebagai penjahat yang
terlibat G30S) diantaranya adalah Kolonel Untung yang memang
Komandan G30S.
..kalau Aidit mendukung
anggota Dewan Jenderal, memang ya dalam suatu saya dengar Aidit
mendukung gerakan pembunuhan anggota jenderal yang dikabarkan akan
melakukan kudeta terhadap Presiden, sebab kalau sampai Presiden
terguling oleh kelompok militer, maka selanjutnya bakal
sulit.
Kesimpulan:
PKI berada dibalik
peristiwa G30S, buktinya kesaksian Menlu Subandrio yang sekaligus
kepala BPI (Badan Pusat Intelejen) mengatakan bahwa Aidit dan Untung
terlibat dalam aksi G30S, dimana kedua orang tersebut adalah
tokoh-tokoh PKI.
Tetap dengan dalih yang
sama, seperti pengakuan Nyono, bahwa ada Dewan Jenderal yang berniat
menggulingkan kepemimpinan presiden Soekarno. Namun kalau Nyono
jelas jelas mengatakan bahwa PKI yang membasmi Dewan Jenderal demi
alasannya.
Mewaspadai
Kuda Troya Komunisme Di Era Refromasi. (Drs. Markonina Hatisekar dan
Drs. Akrin Ijani Abadi, Pustaka sarana kajian Jakarta Brat, cetakan
ke 3 maret 2001, hal 116-118)
Kegagalan
G30S/PKI merupakan pukulan yang paling telak bagi sejarah perjuangan
kaum komunis di Indonesia. Kehancuran
kekuatan militer G30S/PKI Kabur. DN Aidit lari ke Jawa Tengah,
Sjam, Pono dan Brigjen Suparjo mundur kebasis
camp
didaerah
perkebunan Pondok Gede. Pada taggal 3 Oktober 1965, Sjam dan Pono
menghadap Sudisman untuk memberikan keterangan tentang gagalnya PKI
di Kayu Awet, Rawamangun, Jakarta.
Setelah mendengar laporan tersebut, Sudisman memerintahkan Pono untuk pergi ke Jawa
Tengah untuk melaporkan situasi terahir di Jakarta kepada
DN Aidit.
Pada
hari yang sama, DN Aidit di Jawa Tengah telah memerintahkan Pono
kembali ke Jakarta membawa instruksi
lisan kepada Sudisman dan sepucuk surat
kepada Presiden Soekarno. Instruksi kepada Sudisman
adalah agar anggota-angota CC PKI yang masih ada di Jakarta
melakukan upaya penyelamatan partai dan Nyono dapat mewakili DN.
Aidit menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Bogor pada taggal 8
Oktober 1965. Aidit beralasan, dirinya tidak dapat menghadiri sidang
itu karena tidak adanya transportasi ke Bogor dari
Jawa Tengah.
Dalam
Sidang Paripurna di Bogor tanggal 8 Oktober 1965, Nyono membacakan
teks yang intinya menyebutkan bahwa bahwa PKI sama sekali tidak
terlibat dalam apa yang disebut gerakan 30 September 1965. Secara
rahasia, beberapa pentolan PKI juga mengadakan rapat yang membahas
serangkaian peristiwa terahir setelah serangkaian G30S PKI dan
melakukan konsolidasi partai. tanggal 12
Oktober 1965, dirumah Dargo, tokoh PKI Solo, dilakukan rapat gelap
antara DN Aidit, Pono dan Munir (anggota PKI yang baru tiba dari
Jawa Timur). Dalam rapat itu
dikatakan bahwa kegagalan gerakan Sept akan membuka kedok
keterlibatan PKI. Keberadaan PKI melakukan perjuangan secara
parlementer sudah tidak mungkin dilakukan lagi. Munir melakukan
usulan untuk dilakukan gerakan bersenjata, usulan Munir pada
prinsipnya disetujui oleh peserta rapat. Aidit menugaskan Ponjo
untuk meneliti daerah mana saja yang memungkinkan untuk dijadikan
basis PKI guna melaksanakan perjuangan bersenjata, daerah yang
diusulkan untuk ditinjau adalah : Merapi, Merbabu serta Kabupaten
Boyolali, Semarang dan Klaten.
Belum lagi kegiatan itu
direalisasikan, gerakan pasukan RPKAD telah memasuki kota Solo.
Walau PKI berusaha melawan, namun pada operasi pembersihan yang
dilakukan RPKAD di Boyolali, DN Aidit terbunuh. Kejadian demi
kejadian berlangsung dengan amat cepat. Rakyat sudah tidak percaya
lagi pada PKI. Rakyat bersama-sama dengan mahasiswa dan militer yang
masih setia pada konstitusi negara merapatkan barisan dan bergabung
dalam satu front melawan PKI. ahirnya legalisasi PKI sudak tidak
mampu dipertahankan oleh pengikutnya.Lewat ketetapan MPRS-RI.
NO.XXV/MPRS/1966, PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi
terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Bukan itu
saja, lewat ketetapan yang sama, paham Komunis dan Marxis-Leninisme
dinyatakan haram berada di negara Indonesia.
Aksi G30S/PKI Awal Dari
Pelanggaran HAM.
Peristiwa penyiksaan dan
pembunuhan sembilan Jenderal pada 1 Oktober 1965 oleh pasukan
Cakrabirawa yang menjadi bagian dari pasukan komunis Indonesia (PKI)
dan dikenal sebagai Grakan 30 September adalah tanggal pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM ) di Indonesia. "Orang sekarang bicara
pelanggaran HAM , sesungguhnya titik awal dari pelanggaran HAM
adalah penyiksaan para jenderal.Itu apa yang kami rasakan, kata
putra pahlawan revolusi Mayjen Anumerta Sutijo, Agus Wijoyo, di
Jakarta, Senin (23/9). Pernyataan Wakil Ketua MPR itu disampaikan
saat penjelasan pers rencana peluncuran buku bertajuk kunang-kunang
kebenaran dilangit malam setebal 250 halaman pada tanggal 30
September nanti.
Buku tersebut berisi
penuturan anak-anak dan keluarga Pahlawan Revolusi tentang kejadian
yang disaksikan dan dialami 1 Oktoer dini hari.Penuturan itu terdiri
dari keluarga Jenderal Ahmad Yani, Letjen Purnawirawan Soeprapto,
Letjen Anumerta S. Parman, Mayjen Anumerta D.I. Penjaitan, Mayjen
Anumerta Soetojo Siswomiharjo, Lettu CZI Anumerta Piere Tendean dan
Keluarga AH. Nasution.
Mengeluh
Katerin Penjaitan
mengeluh, dirinya orang tua yang bisa dihargai pengorbanannya,
belakangan mereka seolah-olah dikaburkan, "saya tidak terima. Saya
tahu peritiwa itu, karena bukan anak kecil lagi, waktu itu usia saya
17 tahun" katanya. Menurutnya orang tuanya mati secara sadis. "Kita
sakit mengingat peristiwa itu, komunis memang sadis," katanya dengan
terbata-bata.
Sedangkan Amelia yani
menyayangkan, para tahanan politik yang keluar dari penjara, enak
sekali bicara bagaimana membunuh para jenderal. Mereka tidak
merasakan bagaimana rasanya putra-putri yang ditinggalkan. Ia
membantah para pasukan Cakrabirawa yang tergabung dalam PKI tidak
melakukan penyiksaan, orang tua kita diseret, ditembak, mereka
bilang seenaknya, itu bukan penyiksaan
tandasnya.
Amelia menyatakan siapa
lagi yang mau membela para Pahlawan Revolusi kalau bukan
anak-anaknya "Kita tidak pakai bedil, hanya pakai pena, kita
menyatakan kudeta, penyiksaan itu terjadi jangan terulang
kembali.
Putra D.I. Penjaitan
mengatakan hal senada, bahwa pasukan PKI sadis, sebagai gambaran,
selongsong peluru mencapai 360 biji yang ditemukan diarea pekarangan
rumah seluas 800 meter pada peristiwa penculikan dan penembakan
ayahandanya, 1 Oktober 1965, sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, selain
orang tuanya keponakan ayahnya, Albert Naibab ikut meninggal
ditembak dan Viktor Naibab cacat seumur hidup.
Kunang-kunang
Putri Suprapto, Nani
Indah Sutojo menyatakan peristiwa yang diangkat tidak berkonotasi
politik.
Harapannya dengan
mengemukakan pengalaman, mata rantai kekarasan sejarah harus
diputus, dibangun mata rantai baru dengan situasi yang damai dan
harmonis.
menyadari, rekonstruksi
peristiwa G30S/PKI berdasakan pengalaman keluarga Pahwalawan
Revolusi bukan kesimpulan sejarah, sebab sejarah punya pendekatan,
metode aliran tersendiri yang tidak mati, bisa mengungkap hal baru.
"Itu milik akademisi. Tapi kebenaran yang kami sampaikan adalah
realitas bersama.
Kunang-kunang sebagai
judul buku bisa jadi dalam kegelapan ada cahaya baru yang mungkin
redup, diganti dengan sejarah lain," tuturnya."Kami tidak bermaksud
tetap pada tataran penderitaan, iba, belas kasihan, kami inginkan
munculnya harapan baru pada tingkat kearifan sesuai kemampuan yang
bisa kami sampaikan, tambahnya"
************************
DISKUSI " SIAPA DALANG G
30 S "
(Bagian
II)
Sub Thema :
"Kejahatan Kemanusiaan
65-66 dan Keterlibatan Militer"
Dukungan partai ini juga
yang membuat kedudukannya menjadi tambah kuat dan dekat dengan
Soekarno. Disinilah dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Sehingga ada
tiga kekuatan besar pada saat itu, yaitu : , dan
Dalam prakteknya,
Soekarno menggunakan PKI karena mempunyai massa yang sangat besar,
organisasinya sangat kuat dan sampai ke desa-desa untuk meng-hambat
TNI. Soekarno juga menggunakan TNI yang mempunyai organisasi yang
kuat juga sampai ke desa-desa untuk menghambat
PKI.
Disamping itu PKI juga
sangat tergantung dengan Soekarno untuk menghadapi TNI karena di
basis rakyat pertarungan antara TNI dan PKI juga sangat kuat. Juga
TNI memakai Soekarno untuk menghambat PKI. Kondisi perpolitikan pada
saat itu memang sangat rumit karena semua saling memanfaatkan dan
posisi Soekarno adalah sebagai penyimbang diantara kedua kekuatan
besar ini. Disamping Soekarno juga memakai mereka untuk
melangsungkan dan memperpanjang kekuasaannya. Sedangkan kondisi yang
terjadi di Indonesia juga tidak bisa lepas dari konstelasi
pertarungan dunia. Seperti kita ketahui bahwa konstelasi pertarungan
pada saat itu adalah pertarungan ideologi antara Amerika Serikat
sebagai pengusung kapitalisme dan Uni Sovyet sebagai pengusung
sosialisme.
Posisi Indonesia yang
sangat dipengaruhi oleh politik Soekarno merupakan ancaman yang
sangat besar bagi Amerika Serikat. Soekarno yang memang seorang anti
kolonialisme, merupakan faktor penghambat masuknya modal-modal
Amerika Serikat ke Indonesia dan dapat menjadi ancaman bagi wilayah
sekitarnya yang memang tunduk kepada Amerika. Jadi perubahan yang
ada di Indonesia sangat berpengaruh dan mempunyai kepentingan yang
besar terhadap pertarungan yang ada.
Pada saat bersamaan juga
setelah tahun 50'an banyak sekali perwira Indonesia dididik di
Amerika Serikat. Ini menjadi satu tanda tanya yang besar, apakah ini
mempunyai pengaruh terhadap posisi militer atas kedudukan kekuasaan
Soekarno.
Kondisi perpolitikan
inilah yang ada pada saat tejadinya peristiwa G 30 S. Baik
pertarungan antara PKI dan TNI juga adanya pengaruh konstelasi
pertarungan dari luar antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet,
sementara Soekarno pada saat itu lebih condong ke pihak Uni Sovyet
bila dilihat dari Ideologi, walaupun sebenarnya dalam kenyataan
lebih dekat dengan RRC, dibuktikan dengan adanya Poros Jakarta-
Beijing.
Pada saat terjadinya
peristiwa G 30 S, yang terbunuh adalah 6 Jenderal yang dilakukan
oleh orang-orang yang bersenjata. Dan setelah peristiwa ini yaitu 1
Oktober 65 pembersihan terhadap semua anggota PKI dan simpatisannya
dengan sekali pukul. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakan
mungkin sebuah organisasi yang sangat kuat secara organisasi dan
mempunyai massa yang paling besar dapat dihancurkan dengan sekali
pukul tanpa ada perlawanan ?
Hal inilah yang menjadi
bukti bahwa secara organisasi PKI tidak mengetahui sama sekali
mengenai adanya gerakan tersebut, dan bisa dilihat dari kesiapan
mereka di tingkat bawah. Sedangkan bila memang secara organisasi
memang mau mengkudeta maka kesiapan untuk menang dan kalah pasti
sudah ada. Mereka
pasti sudah mempersiapka segala kemungkinan yang ada bakal
terjadi.
Bukti-bukti
lain yang ditemukan adalah adanya
keterlibatan pihak-pihak asing dan ini sangat berhubungan dengan
konstelasi pada saat itu. Dengan dibukakannya
dokumen mengenai keterlibatan CIA - Badan Inteligen AS dan MI6 -
Badan Inteligen Inggris.
Mahasiswa dan Peristiwa
G 30 S
Pada saat diterapkannya
demokrasi parlementer di Indonesia dan demokrasi terpimpin sedikit
banyak mempengaruhi gerakan mahasiswa. Pada saat demokrasi
parlementer, mahasiswa terlibat politik praktis, banyak organisasi
mahasiswa berafili-asi dengan yang partai politik yang ada pada saat
itu. Misalnya HMI berafiliasi dengan Masyumi, PMII dengan NU, GMNI
berafiliasi dengan PNI, CGMI berafiliasi dengan PKI. Dengan
kenyataan ini menunjukkan bahwa setiap organisasi maha-siswa
mempunyai ideologi masing-masing, sehingga terlihat bahwa
pertarungan ideologi sampai ke dalam kampus.
Gerakan Mahasiswa ini
kemudian berubah ketika diterapkannya demokrasi terpimpin. Ideologi
terpimpin dimasukkan ke dalam kampus. Akibatnya organisasi mahasiswa
yang sesuai dengan ideologi negara pada saat itu bisa berkembang
sedangkan oragnisasi mahasiswa yang bersebrangan terkucilkan.
Keadaan ini membuat dua kutub yang saling bertentangan antara yang
pro ideologi negara dan kontra.
Pada saat setelah G 30
S, kekuasaan Soekarno jatuh dan diambil alih oleh militer dan ini
berpengaruh atas kondisi di dalam kampus. Akibatnya gerakan
mahasiswa yang pro ideologi Soekarno juga jatuh. Organisasi yang
memenangkan pertarungan ini adalah yang selama ini kontra. Mahasiswa
yang kemudian disebut Angkatan 66 ini tertipu oleh tentara dan
dipakai oleh tentara untuk mempercepat proses pengambilan alihan
kekuasaan dari Soekarno terhadap militer. Kepemipinan maha-siswa
pada saat itu adalah mahasiswa dibawah naungan bekas Partai
Sosialis, PNI-kanan, partai-partai Islam dan partai kiri yang
berkhianat.
Bisa terlihat dari
kejadian ini adalah para mahasiswa cengeng yang tidak kuat dengan
pertempuran politik dan ideologi ini mencari gantungan dan harapan
dari unsur penindas yang lebih kuat dari kelompok penggempur yaitu
MILITER. Dengan penampilan yang suci bersih dengan slogan gerakan
moral mereka menggantung-kan harapan demokrasi kepada
Tentara.
Sebenarnya pada saat itu
tentara akan kesulitan mendapatkan legitimasi dari rakyat mengenai
tindakannya, tetapi mereka menurunkan para mahasiswa yang telah
berkolaborasi dengan mereka untuk memprovokasi rakyat supaya turun
kejalan - sementara rakyat dalam kondisi miskin dan
pragmatis.
Setelah itu juga tentara
bersama mahasiswa dan pemuda paling kanan untuk membantai
saudara-saudara mereka sendiri sampai tiga juta orang. Terlihat dari
tidak kuatnya suara-suara yang mengutuk perbuatan keji tersebut.
Seakan-akan mereka melegitimasi terbantainya rakyat sendiri. Dan inilah yang demokrasi oleh para mahasiswa
yang pengecut ini.
Terlihat juga bagaimana
para mahasiswa ini setelah lulus, mengemis-ngemis mengetuk pintu
kabinet, pintu-pintu birokrasi tinggi, pintu-pintu tender pemerintah
agar mereka bisa masuk kedalamnya. Dengan kata lain, mengemis
pintu-pintu belas kasihan tentara untuk apa yang mereka
sembah-sembah : sayup-sayup dan tanggung-tanggung, "mimpi bebas dan
modern" si borjuis kecil dalam kapitalisme kering dan kerontang.
Mereka bodoh dan keji.
Sumber :
cari@egroups.com 12 oktober 2000
*************** 0 0 0 0
0 0******************
DISKUSI " SIAPA DALANG G
30 S "
(Bagian
III)
Sub Thema : "Kejahatan
Kemanusiaan 65-66 dan Keterlibatan
Militer"
Kejahatan
Kemanusiaan
Segera setelah G 30 S
ini terjadi diikuti oleh pembantai yang dilakukan oleh tentara dan
para pemuda kanan serta mahasiswa yang mendukungnya terhadap rakyat
yang menjadi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), anggota
organisasi underbow PKI, para simpatisannya dan pendukung Soekarno.
Korban yang diakibatkan oleh pembantaian ini ada yang mengatakan
sampai tiga juta orang tetapi yang pasti lebih dari satu juta
orang.
Pembantaian ini sudah
dianggap Holokaus dan dari segi jumlah termasuk salah satu dari tiga
peristiwa pembantaian terbesar di dunia, yaitu pembantaian oleh
Hitler terhadap orang-orang Yahudi dan kemudian pembantaian oleh Pol
Pot di Kamboja.
Tetapi sayangnya sampai
hari ini setelah terjadi Reformasi masih belum bisa diungkapkan dan
mendapatkan tantangan dari banyak pihak. Terlihat
dari ditolaknya usul Presiden Gus Dur untuk mencabut Tap MPRS No.
XXV yang merupakan produk hukum pembenaran atas pembantaian yang
terjadi dan diskriminasi yang dilakukan oleh
negara.
Juga
sepertinya ada lingkaran misteri yang menutupinya dan hegemoni yang
dilakukan oleh rejim Soeharto yg membenarkan pembantaian itu masih
ada di kepala banyak orang termasuk oleh orang-orang yang menamakan
dirinya kaum reformis. Mereka masih menganggap PKI sbg dalang G 30 S
dan sudah wajar dilakukan pembantai oleh tentara dan para
pendukungnya.
Disamping
pembantaian yang terjadi juga dilakukan pemenjaraan terhadap
orang-orang yang pada saat itu menjadi anggota PKI dan para
simpatisannya tanpa melalui proses hukum. Tindakan yang dilakukan
tidak hanya proses pemenjaraan tetapi juga dengan melakukan
pembuangan ke Pulau Buru.
Sementara
mereka mengalami pemenjaraan dan pembuangan keluarga mereka di
diskriminasi dan seakan-akan tidak bisa hidup di tanah airnya
sendiri. Mereka seperti
orang-orang yang berpenyakit kusta yang harus disingkirkan dan
dibuang. Semua hak-hak politik dan ekonomi mereka diberangus. Dan ini mereka alami sampai sekarang, berarti
sampai 35 tahun lebih. Belum lagi perampasan harta kekayaan para
anggota PKI dan simpatisannya oleh tentara.
Dan bukti ini sangat
banyak, dimana gedung-gedung/rumah tentara banyak sekali adalah
gedung dari anggota-anggota dan simpatisan
PKI.
Segera setelah mereka
dikeluarkan dari penjara dan sipulangkan dari pembuangan, teror
tidak juga dihentikan, mereka harus tetap wajib lapor kepada pihak
berwajib dan setiap bulannya menerima indoktrinasi yang dinamakan
Santiaji Pancasila. Tindakan ini juga dilakukan sampai sekarang, dan
usaha-usaha mereka untuk memperjuangkan hak-hak asasi mereka terus
di teror oleh para penguasa yang mendukung Tentara, dan ini didukung
oleh organisasi-organisasi Islam reaksioner yang juga diperkirakan
dibiayai oleh tentara.
Penuntasan Kasus
65-66
Terlepas dari siapa yang
bertanggung jawab atas terjadinya G 30 S, pembantaian yang dilakukan
oleh tentara dalam hal ini dibawah komando Soeharto harus dibawa
kemuka pengadilan. Memang para tentara yang mengatakan bahwa
pembantaian itu tidak hanya dilakukan oleh tentara juga dilakukan
oleh rakyat yang marah. Tetapi dari data yang ada dilapangan,
pembantaian terjadi setelah militer memberikan daftar nama kepada
para pemuda kanan yang
dianggap anggota dan simpatisan PKI.
Ada banyak pihak yang
mengusulkan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsili-asi seperti
yang dilakukan di Afrika Selatan. Tetapi untuk kasus pemantaian
65-66 ini berbeda dengan apa yang terjadi di Afrika Selatan. Di
Afrika Selatan konflik yang terjadi memang dilakukan oleh kedua
belah pihak. Pemerintahan Apartheid memang melakukan pelanggaran Hak
Asasi Manusia terhadap orang-orang kulit hitam Afrika Selatan,
tetapi orang-orang kulit hitam Afrika Selatan juga melakukan hal
yang sama terhadap orang-orang kulit putih. Jadi memang kedua belah
pihak perlu melakukan rekonsiliasi.
Tetapi untuk kasus 65-66
ini, pengungkapan kebenaran harus tetap dilakukan tetapi
rekonsiliasi tidak perlu dilakukan. Karena rekonsiliasi menghasilkan
Amnesti. Sedangkan untuk kasus ini yang melakukan pelanggaran adalah
negara, sementara yang memberikan Amnesti juga adalah negara. Ini
adalah logika berpikir hukum yang salah. Rekonsiliasi dibutuhkan
oleh pemerintah tetapi tidak dibutuhkan oleh
korban.
Penuntasan kasus 65-66
ini harus dilakukan dimuka pengadilan. Harus diusahakan adanya
pengadilan ad-hock untuk mengadili para pelaku pembantaian ini
terutama para pemimpinnya. Karena KUHP tidak dapat mengakomodasi
kasus ini.
Sedangkan kita ketahui
juga bahwa hukum di Indonesia sekarang ini sangat memprihatinkan
sehingga berharap untuk menuntaskan kasus ini adalah seperti sebuah
mimpi. Hukum yang dapat menuntaskan hal ini membutuhkan Perjuangan
Politik. Sedangkan perjuangan politik dapat dilakukan dengan
menggalang kekuatan massa sehingga dapat mendesak penuntasan kasus
tersebut.
Rekomendasi
Diskusi
Adapun rekomendasi dari
hasil diskusi yang telah dilakukan adalah :
Kondisi Eksternal
Indonesia pada saat terjadinya peristiwa G 30 S adalah adanya
pertarungan ideologi antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet,
sementara Indonesia yang posisinya sangat kuat di Asia pada saat itu
cenderung lebih kearah Uni Sovyet/ RRC
Adanya tiga kekuatan
besar yang berpengaruh yaitu Soekarno, TNI dan PKI dimana diantara
ketiganya Soekarno adalah penyeimbang dan menggunakan kekuatan kedua
belah pihak tersebut untuk melanggengkan kekuasaannya dan terjadinya
pertarungan-pertarungan antara PKI dan
Tentara.
Telah terjadinya
pembantaian Rakyat Indonesia yang dianggap anggota PKI,
simpatisannya dan pendukung Soekarno sebanyak lebih dari satu juta
orang.
Menggantungkan harapan
kepada Tentara sebagai alat menuju demokrasi adalah tindakan yang
paling naif dan bodoh yang telah dilakukan oleh Mahasiswa Angkatan
66 yang cengeng.
Penyelesaian kasus
pembantaian manusia 65-66 ini harus dilakukan melalui hukum bukan
melalui rekonsiliasi. Sehingga dibutuhkan sebuah pengadilan ad-hock
untuk kasus ini.
Kondisi Hukum di
Indonesia yang sangat memprihatinkan membuat penyelesaian kasus
65-66 ini diragukan untuk dituntaskan. Hanya melalui perjuangan
politik dan bersama kekuatan massa rakyat akan dapat mendorong dan
menekan dilakukan pengadilan atas para pelaku dan dalang pembantaian
65-66.
Sumber:
cari@egroups.com
***************** 0 0 0
0 0 0 *******************
12 oktober
2000
*GELAPNYA JALAN MENUJU
KE KEBENARAN DAN KEADILAN *
(Kajian kasus
pelanggaran HAM berat masa lampau di
Indonesia)
Oleh M.D. Kartaprawira
**)*
** Penyelesaian
secara tuntas dan adil kasus pelanggaran HAM berat masa lampau oleh
rejim Suharto yang sudah bertumpuk-tumpuk jumlahnya mengalami
hambatan serius. Padahal tokoh-tokoh penting yang terlibat sebagai
pelaku, korban dan saksi dalam tindak pelanggaran HAM berat, yang
seharusnya bisa diajukan ke pengadilan makin lama makin habis,
karena meninggal dunia dan/atau menjadi pikun satu demi satu. Tentu
saja timbul keheran-heranan dari banyak kalangan
: Mengapa Suharto dan kawan-kawan sangat sukar diajukan ke
pengadilan? Apakah keadilan sudah benar-benar menjadi barang langka
di Indonesia, yang sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 adalah negara
hukum? Quo vadis hukum dan keadilan di
Indonesia?
** Penghalang jalan ke
pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau *
*
dari titik pandang
politik masalah sukarnya Suharto dan kawan-kawan diajukan ke
pengadilan HAM adalah jelas, yaitu karena status quo peta politik dewasa ini
tidak memungkinnya hal itu terjadi. Sayang hal yang jelas tersebut
dijadikan tidak jelas oleh kalangan-kalangan tertentu yang merasa
terancam kepentingannya kalau masalah tersebut menjadi jelas.
Bahwasanya turunnya Suharto dari panggung kekuasaan pada th.1998
tidak erarti jatuhnya orde baru tidaklah diragukan oleh publik.
Peristiwa tersebut hanya suatu pergantian pimpinan kekuasaan belaka,
sedang papan bawahnya masih utuh di semua lapangan: eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Karena pada waktu itu gelombang semangat
reformasi begitu dahsyat, maka mereka pun menyesuaikan diri ikut
hanyut dalam arus gelombang reformasi, bahkan berteriak reformasi
paling keras. Gebrakan-gebrakan pemerintahan Habibie di bidang
politik dan perundang-undangan tidak lain hanyalah "upaya" agar
mendapat pengakuan sebagai pemerintahan reformis. Hal itu dijajakan
di media massa sedemikian rupa, sehingga banyak kalangan terkecoh.
Bopeng hitam orde baru dengan serta merta disulap menjadi tidak
nampak. Tidak berhenti sampai itu saja, mereka menyebar dan
menyelinap ke setiap organisasi politik dengan mudah. Akibatnya bisa
kita lihat bagaimana kacau balaunya kehidupan parpol-parpol dewasa
ini. Maka tidak mengherankan dalam situasi di mana peta politik
didominasi kekuatan orba betapa sukar Suharto dan kawan-kawan
diadili. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak tokoh-tokoh orba
tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM dan kasus kriminal KKN yang
harus diadili. Itulah kesukaran pertama dari spektrum politik makro
di Indonesia mengapa Suharto dkk sukar diajukan ke
pengadilan.
Suharto sukar diajukan
ke pengadilan adalah juga hasil skenario rekayasa yuridis orde baru.
Memang diantara tokoh-tokoh orde baru terdapat perbedaan-perbedaan
tertentu dalam strategi dan taktik untuk tetap berkuasa, tapi tidak
dalam masalah menghadapi pengadilan HAM. Usaha menyelamatkan Suharto
dari tanggung jawab hukum adalah suatu kebijakan yang
menyangkut kepentingan
mereka bersama juga. Karena RI adalah negara hukum, maka aspek
yuridislah yang merupakan pilihan tepat dan penting mereka dalam
penggarapan untuk membuat rambu-rambu agar pengadilan terhadap
Suharto dapat dicegah. Kekuatan Orde baru yang praktis masih utuh di
semua lembaga tinggi negara – terutama MPR -- dengan sangat lihay
dan mulus memenangkan amandemen UUD 1945 dengan masuknya Pasal 28
(i) ayat 1, yang menetapkan penolakan asas RETROAKTIF. Bahkan
pemberlakuan asas RETROAKTIF secara jelas dikwalifikasikan sebagai
PELANGGARAN HAM
Dengan demikian kalau
tuntutan tanggung jawab Suharto atas pelanggaran HAM berat masa
lampau (misalnya yang berkaitan kasus tahun 1965-66, kasus Tanjung
Priok dll) diajukan ke pengadilan HAM, para advokat orde baru telah
siap dan akan dengan mudah menangkis tuntutan tersebut atas dasar
Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 (disyahkan 18 Agustus
2000).
aneh adalah munculnya UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc, di mana Pasal 43
ayat 1 *memberlakukan asas retroaktif *, yang dengan demikian
bertentangan dengan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945*.*
*)
*Bukankah UUD mempunyai kekuatan hukum tertinggi atas semua
peraturan-peraturan hukum lainnya (UU, Peraturan Pemerintah, Perpu,
Keppres dll)?
Jadi
dengan demikian sesungguhnya semua kasus pelanggaran HAM yang
terjadi sebelum terbentuknya (disyahkannya) amandemen UUD 1945
tentang Pasal 28 (i) ayat 1, secara hukum tidak bisa diajukan ke
pengadilan. Bahkan UU Pengadilan HAM tersebut ab ovo (dari
permulaan) batal secara hukum, tidak tergantung apakah HAM tersebut
sifatnya ad hoc atau bukan. Jadi Suharto tidak hanya sukar diadili
atas kejahatan HAM berat masa lalu, tapi bahkan tidak bisa diadili
di Pengadilan HAM. Tetapi mengapa sampai saat ini para peduli dan
pembela HAM membiarkan atau membuta adanya masalah kontraversial di
dalam perundang-undangan berkaitan kasus pelanggaran HAM berat yang
terjadi masa lampau? Seakan-akan kasus tersebut absolut bisa
diajukan ke pengadilan HAM, padahal jelas hitam di atas putih pasal
28 (i) ayat 1 UUD 1945 mengganjalnya. Dengan demikian terkesan para
korban dininabobokkan dengan nyanyian harapan penuntutan keadilan
atas pelaku-nya, yang sesungguhnya secara yuridis sudah tidak
mungkin.
Di
sinilah suatu keanehan yang tidak aneh terjadi di
Indonesia, di mana belum
ada kepastian hukum, di mana hukum dijadikan sarana untuk menggaruk
kekayaan (ingat ungkapan "UUD = ujung-ujungnya-duit"), di mana
tindak tuna moral dan tuna keadilan secara politis dan yuridis
ditunjang penguasa selama 32 tahun.
misterius
sekali timbulnya Amandemen UUD (Pasal 28 i ayat 1) yang kemudian
disusul lahirnya UU Pengadilan HAM. Pada hal proses pembuatan dua
dokumen penting yang kontraversial tersebut terjadi di suatu
kompleks bangunan MPR-DPR yang jaraknya hanya satu langkah.
**)*
Apalagi semua anggota DPR berdasarkan UUD 1945 adalah juga anggota
MPR. Mengapa kedua lembaga negara tersebut melahirkan peraturan
perundang-undangan yang isinya bertolak belakang? MPR – menciptakan
Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, yang melarang azas Retroaktif, sedang
DPR – menciptakan UU Pengadilan HAM, yang memperbolehkan asas
Retroaktif. Apakah situasi "kacau" tersebut suatu kebetulan? Ataukah
memang suatu rekayasa tingkat tinggi? Ataukah suatu kelalaian dari
yang mulia para anggota MPR-DPR? Demikianlah antara lain pertanyaan-pertanyaan semrawut tapi wajar
yang timbul di kalangan masyarakat.
juga
mengherankan adalah tidak adanya kegiatan atau gerakan menentang
RANCANGAN Amandemen yang menghasilkan Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut
ketika itu. Sepertinya lembaga-lembaga pembela HAM, pakar-pakar
hukum peduli keadilan semuanya kena obat bius, teler dan tidak
melihat keanehan yang muncul di lapangan hukum di
Indonesia. Padahal Pasal
28 (i) ayat 1 UUD 1945 secara riil bisa diterapkan untuk menghadang
agar kasus pelanggaran HAM masa lalu (Pembu-nuhan dan penahanan
massal 1965-66, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok, Kasus Jl.
Diponegoro, kasus Mei 1998 dll) tidak bisa diajukan ke pengadilan,
sehingga para pelanggar HAM bebas dari tanggung jawab hukum dan
bersamaan dengan itu impunity terus berdominasi dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat.
Tentu
saja rambu-rambu yuridis dari Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut harus
diletakkan pada posisi demi keadilan, sepanjang menyangkut masalah
pelanggaran HAM BERAT. Maka perlu usaha gebrakan untuk mengadakan
amandemen terhadap pasal 28 (i) ayat 1 tersebut: cukup dengan
penambahan kata-kata "kecuali mengenai pelanggaran HAM berat, yang
diatur selanjutnya dalam UU". Dengan demikian tidak ada kontradiksi
antara UUD (Pasal 28 (i) ayat 1) dan UU Pengadilan HAM ad Hoc dalam
masalah asas retroaktif. Kalau hal ini tidak diterima oleh MPR, maka
akan jelaslah di mana MPR berdiri menghadapi masalah keadilan bagi
korban HAM masa lampau dan untuk kepentingan siapa MPR sesungguhnya
melakukan fungsinya.
-rambu
yuridis lainnya adalah ketentuan dalam Hukum Acara (Perdata maupun
Pidana) di mana dikatakan bahwa tergugat/terdakwa dalam keadaan
sakit tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan. Ketentuan demikian
memang manusiawi dan berlaku di banyak negara di dunia, apalagi
sudah tercantum lama di dalam hukum acara kita. Masalahnya adalah
terletak pada independensi dan obyektivitas dokter yang memberi
visum tersebut. Inilah kuncinya. Tapi mengingat moral kebanyakan
para birokrat sudah terperosok ke dalam kubangan budaya KKN,
tentunya akan meragukan peranan positif "kunci"
tersebut.
ini
para pendukung orba *tidak tergesa-gesa memanfaatkan Pasal 28 (i)
ayat 1 UUD 1945, sebab dengan Surat Keterangan Dokter saja sudah
cukup untuk mencegah diajukannnya Suharto ke meja hijau *, di mana
belum menyangkut materi kasus pelanggaran HAM. Kapan kasus pelanggaran
HAM Suharto dan kawan-kawan bisa digelar benar-benar? Pasal 28 (i)
ayat 1 akan diluncurkan kalau masalah substansi pelanggaran HAM
sudah dibuka di pengadilan.
Tidak perlu heran kalau
**Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono memberi peringatan
kepada Tim Penyelidikan Kasus Penghilangan Orang Tahun 1997-1998
Komnas HAM bahwa "UU HAM tidak bisa berlaku surut karena UU itu
lahir setelah peristiwa terjadi. Jadi menurut kita (Dephan pen.) dan
Mabes TNI, baik Pak Sjafrie, Pak Prabowo maupun Pak Wiranto tidak
akan terkena".
(http://www.indomedia.com/bpost/062005/7/nusantara/nusa1.htm)
Dalam peta politik yang
penuh rekayasa dewasa ini pertanyaan pemimpi di siang bolong di atas
tidak mungkin akan mendapat jawaban yang sesuai dengan keadilan,
kecuali kalau penghalangnya diretool lebih dulu, yaitu Pasal 28 (i)
ayat 1 diamandemen kembali lebih dulu sehingga asas retroaktif dapat
diberlakukan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa
lalu.
dalam media massa atau
dalam diskusi/seminar sering diserukan agar Suharto diajukan ke
Mahkamah Internasional di Den Haag. Tentu saja seruan tersebut tidak
tepat dan salah alamat. Sebab dari tiga mahkamah internasional di
Den Haag tidak ada satu pun yang mempunyai kompetensi untuk
mengadili kasus Suharto dan kawan-kawannya.
Mahkamah internasional
yang pertama – "International Court of Justice", yang didirikan PBB
setelah Perang Dunia II hanya mengadili perkara perselisihan antara
negara dengan negara anggota PBB, antara organisasi-organisasi
internasional atau antara suatu negara dengan organisasi
internasional. Jelas mahkamah tersebut tidak bisa menangani kasus
Suharto, sebab Suharto bukan negara dan bukan organisasi
internasional.
Mahkamah internasional
yang kedua -- "International Criminal Tribunal for Former
Yugoslavia", yang mengadili perkara-perkara kejahatan perang yang
dilakukan oleh orang-orang bekas Yugoslavia. Jelas kasus Suharto
tidak menjadi kompetensi mahkamah tersebut, sebab Suharto bukanlah
orang Yugoslavia. Mahkamah
internasional yang ketiga -- "International Criminal Court
(berdasakan Rome Statute) juga tidak bisa mengadili kasus Suharto.
Sebab pasal 24 Rome Statute of the International
Criminal Court" menyatakan tidak berlakunya Asas
Retroaktif.
*)*
Kasus Suharto adalah kasus yang terjadi lama sebelum ICC berdiri.
Jadi ICC tidak punya kompetensi mengadili kasus Suharto, di samping
Indonesia sendiri belum
meratifikasi Rome Statute.
Jadi
dengan demikian, penanganan kasus Suharto dkk sebagai pelanggar HAM
berat masa lampau tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar
negeri menghadapi kesukaran yang serius.
Tidak sedikit orang
beranggapan bahwa berdasarkan hukum internasional Mahkamah
Internasional dapat mengadili kejahatan-kejahatan HAM berat. Perlu
untuk diketahui saja, bahwa Mahkamah Internasional ada yang bisa
mengadili kejahatan HAM masa lalu atas asas retroaktif ( Pengadilan
Neurenberg, Pengadilan Yugoslavia dan Rwanda), tapi ada juga yang
tidak bisa mengadili kejahatan-kejahatan HAM masa lalu atas dasar
asas Non-retroaktif (International Criminal Court di Den Haag).
Sedang hukum internasional sendiri tidak mesti berlaku di semua
negara dan tidak harus mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi dari
konstitusi negara bersangkutan. Mengenai tema ini perlu pembahasan
tersendiri.
** Jalan lain
penyelamatan pelaku pelanggaran HAM berat masa lampau *
*
masalah penuntasan
pelanggaran HAM berat tidak hanya terletak pada kemauan politik
pemerintah atau presiden semata seperti dikatakan sementara
kalangan, tetapi juga lembaga-lembaga negara lainnya (DPR, MPR,
Yudikatif) yang masih dikangkangi oleh kekuatan orba. Di dalam
kabinet Gus Dur dan Mega pun kekuatan-kekuatan orba tidak kecil
peranannya. Hal itu bisa dimaklumi, sebab tanpa mengakomodasi unsur
–unsur dari partai lainnya (meskipun terindikasi orba) tidak mungkin
eksis kabinet Gus Dur dan Megawati. Bahkan Gus Dur, ketika menjabat
presiden berusaha untuk membela para korban pelanggaran HAM berat,
sampai-sampai mengusulkan pencabutan TAP XXV MPR. Megawati meskipun
tidak berkoar-koar, tetapi melalui fraksi PDIP (satu-satunya) di DPR
berusaha keras membela orang-orang mantan PKI di dalam perdebatan
mengenai UU Pemilu yang diskrimi-natif. Tapi semuanya mengalami
kegagalan, sebab peta politik di MPR/DPR memang tidak
memungkinkan.
, bahwa meskipun Suharto
sudah istirahat di dalam kotak politik, toh peranannya terus
dilanjutkan oleh para pemainnya yang masih aktif, baik pemain utama
maupun figuran,. Mereka bahkan telah berhasil melakukan konsolidasi
dan mimikri ke semua lembaga negara dan kepartaian, termasuk LSM dan
lembaga HAM. Inilah kehebatan dan kelihaian Orde Baru, yang secara
substantif masih yang dulu-dulu juga, yang masih memikul dosa
pelanggaran HAM.
Bahkan akhir-akhir ini
timbul gejala aneh, yaitu banyak tokoh masyarakat dan politik yang
antre menghadap Suharto dengan ciuman kemanusiaan diiringi curahan
perasaan pemaafan atas dosa-dosanya selama 32 tahun terhadap bangsa
dan negara Indonesia. Apakah gejala tersebut bukan suatu bentuk lain
usaha-usaha agar perbuatan-perbuatan Suharto dkk. yang melanggar HAM
tidak dipermasalahkan lagi?
Menurut pengamatan
penulis, satu-satunya presiden yang sampai sekarang belum pernah
sowan kepada Suharto hanyalah Megawati. Perjuangan Megawati terhadap
orde baru jelas tidak pernah patah. Tetapi dapat dimaklumi kalau
dalam zigzag gerak perjuangan politik memang tidak bisa berjalan
dengan rumus matematik 2x2=4. Sehingga kalau tidak hati-hati orang
dengan mudah terperosok dalam penilaian dan kesimpulan sesat, karena
kepentingan sesaat yang pragmatis. Memang benar suatu adagium bahwa
politik adalah suatu seni. Tentunya diharapkan agar Megawati yang
sekarang memimpin partai oposisi (PDIP) tetap pada garis anti
orbanya. Ikut-ikutan sowan cium kening/tangan Suharto dengan
meneteskan air mata bisa mengaburkan perjuangan terhadap orde baru,
meskipun ciuman tersebut dipulas sebagai ciuman kemanusiaan
sekalipun. Dengan program Partai hasil Kongres Bali 2005 di mana
tercantum pemberdayaan rakyat di seluruh bidang kehidupan , a.l. hukum dan HAM, PDIP hendaknya
mampu membuktikan keseriusannya.
uraian di atas jelas
bagaimana beragamnya usaha-usaha kekuatan orba untuk menyelamatkan
Suharto dkk dari jeratan tanggung jawab hukum. Tapi "kesuksesan"
mereka di satu pihak, di pihak lain menimbulkan reaksi di tingkat
nasional dan internasional, yang menuding Indonesia sebagai negara
yang tidak menghiraukan keadilan, sebagai negara yang masih
mempertahankan impunity bagi rejim otoriter orba, sebagai negara
yang penuh dengan pelanggaran HAM. Maka dalam rangka menunjukkan
"kepeduliannya" terhadap keadilan dan HAM, mereka – para pendukung
orba - tidak menyia-nyiakan kesempatan melakukan jurus gerak zigzag
di jalur rekonsiliasi sebagaimana tertuang dalam UU KKR, yang
dijajakan sebagai barang reklame di pasar HAM nasional dan
internasional.
kasus Soeharto dan
pelanggar HAM berat lainnya ditendang jauh keluar dari lapangan
keadilan, maka secara "dipaksakan" melalui Dewan Perwakilan
Rakyat
keluarlah UU No.27 Tahun
2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai
gantinya. Dengan mencermati apa yang tertuang di dalam UU KKR,
tampak bahwa UU tersebut tidak merupakan panacea bagi penderitaan
korban pelanggaran HAM masa lampau. Sebab dalam UU KKR terdapat
ketentuan-ketentuan yang sangat merugikan para korban HAM. Misalnya,
berdasarkan Pasal 7 UU KKR kompensasi dan rehabilitasi dapat
diberikan kepada korban apabila permohonan amnesti pelaku dikabulkan
*.*
*)
*Jadi ketentuan pasal tersebut sangat tidak adil. Seharusnya dengan
adanya pengakuan dari pelaku tentang telah dilakukannya tindak
pelanggaran HAM, korban harus dengan sendirinya sudah berhak
menerima kompensasi dan rehabilitasi. Dan lagi kalau pelaku dalam
sidang komisi KKR mengakui kesalahannya tapi tidak mau minta maaf
dan kemudian permohonan amnestinya ditolak, maka dia bisa diajukan
ke Pengadilan HAM (Pasal 29 ayat 3 UU KKR).
*)*
Kembali lagi persoalannya ialah apakah pengadilan HAM tersebut tidak
akan terganjal oleh Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, dengan demikian
pelaku pelanggaran/kejahatan HAM akan selamat dari tanggung
jawabnya? Dapat disimpulkan bahwa perspektif akibat Pasal 27 dan 29
ayat 3 UU KKR dapat menjurus kepada peniadaan kompensasi dan
rehabilitasi bagi para korban pelang-garan HAM berat masa lalu,
sedang pelakunya tidak dapat dapat diproses dalam Pengadilan HAM
atas dasar asas non-retroaktif dari Pasal 28 (i) ayat 1 UUD
1945.
harus
mengungkapkan kebenaran tentang adanya pelanggaran HAM secara
obyektif,. tidak tergantung ada-tidaknya
pengakuan, permintaan maaf oleh pelaku dan pemberian amnesty kepada
pelaku. Bersamaan dengan diungkapkannya kebenaran tersebut di atas,
Komisi harus menegakkan keadilan dengan memberikan keputusan
kompensasi dan rehabilitasi kepada korban. Inilah esensi penting
yang seharusnya terkandung dalam UU KKR.
PENUTUP:
Meskipun jalan menuju kebenaran dan keadilan masih diliputi
kegelapan, dengan secercah sinar harapan semoga 3 perjuangan berikut
bisa menembus kegelapan:
: Pasal 28 (i) UUD 1945
harus di amandir kembali dengan menambahkan kata-kata: "kecuali
mengenai pelanggaran HAM berat, yang diatur dalam
UU".
: Pasal 27 dan 29 ayat 3
UU KKR perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan
judicial review karena bertentangan dengan asas keadilan yang
dijunjung tinggi di dalam UUD 1945.
: Mencabut semua
perundang-undangan diskriminatif terhadap korban pelanggaran HAM dan
membersihkan praktek penyelewengan
pelaksanaannya.
------------------------------
*) Penulis adalah Anggota
Indonesia Legal Reform Working Group, Negeri
Belanda.
I) *Pasal 28 (i)
ayat 1 UUD 1945: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun".*
II) * Pasal 43 aayat
1 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ad Hoc: "Pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad
hoc".
III) * MD Kartaprawira,
"Terbelenggu Sebelum Lahir", GAMMA No.4 3-2,
19.02.2000;*
*MD
Kartaprawira, "Quo Vadis Reformasi Hukum di Indonesia", KREASI
No.1/2001.*
*Rome
Statute of the International Criminal Court, Article 24
Non-retroactivity natione personae (1): "No person shall be
criminally responsible under this Statute for conduct prior to the
entry into force of the Statute".*
V)*
Pasal 27 UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi:"Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesty dikabulkan
*
VI)
* Pasal 29 ayat 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi: "Dalam hal pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran
dan kesalahannya serta tidak bersedia menyesali perbuatannya maka
pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut kehilangan
hak mendapat amnesty dan diajukan ke pengadilan hak asasi manusia ad
hoc." *
*** PS: Artikel ini dikirim ulang
sebab yang dikirimkan oleh Sdr. Joseph terdapat beberapa penumpukkan
kalimat-kalimat yang berakibat sukar dibaca. Penulis mohon maaf
sebesar-besarnya. Terima kasih. *
*************** 0 0 0 0
0 0******************
Buku Giebels tentang
G30S
Kompas, 3 Oktober
2005
Mengkaji Peran Bung
Karno pada 30 September 1965
oleh Julius
Pour
Wisma Yaso, Jakarta,
Jumat pagi, 1 Oktober 1965. Bung Karno menghabiskan sarapannya
sendirian. Istrinya, Ratna Sari Dewi, berada di kamar tidur. Bahkan,
sampai saat suaminya berangkat ke Istana, Dewi tidak pernah keluar.
Dengan demikian, Bung Karno, yang mungkin tidak tega untuk mengusik
istrinya, terpaksa hanya pamit dengan meninggalkan sepucuk
surat.
Lambert Giebels dalam
buku bertajuk De Stille Genocide, De fatale gebeurtenissen yang
terbit pertengahan tahun 2005, dengan cermat melukiskan suasana pada
hari-hari panjang tahun 1965, ketika sekelompok perwira militer
Angkatan Darat dengan dukungan massa komunis berusaha merebut
kekuasaan dan akhirnya malah menyeret rontoknya kekuasaan Presiden
Soekarno.
Apakah Bung Karno
terlibat? Bagaimana peran DN Aidit bersama Partai Komunis Indonesia
(PKI) yang dipimpinnya? Siapa di balik Letnan Kolonel (Inf) Untung
Samsuri, tokoh yang secara terbuka menyebut dirinya Komandan Gerakan
30 September serta menculik enam jenderal Angkatan Darat? Mengapa
Panglima Kostrad Mayor Jenderal Soeharto berhasil memulihkan situasi
dan bahkan akhirnya tampil menggantikan Bung
Karno?
Bahan perdebatan
sengit
Selama 40 tahun terakhir
rentetan pertanyaan di atas menjadi perdebatan sengit dan spekulasi
tidak pernah ada habisnya. Giebels, kelahiran tahun 1935, bekas
anggota parlemen Belanda sekaligus doktor ilmu sejarah, pernah
tinggal lama di Indonesia. Antara tahun 1970-an dan 1980-an dia
menjadi konsultan di Departemen Pekerjaan Umum serta ikut menyusun
pengembangan kota Jakarta. Rasa cintanya kepada Indonesia dia
tuangkan dalam sejumlah buku. Sosok Bung Karno sangat akrab di mata
Giebels karena tahun lalu dia juga telah menerbitkan biografi
mengenai presiden pertama Republik Indonesia
itu.
Berbagai langkah yang
dilakukan Bung Karno, ketika krisis politik sebagai akibat aksi
G30S, dengan mendadak menyergap serta menggoyang kekuasaannya,
menunjuk-kan banyak sekali kecurigaan. Semisal dengan pidatonya pada
30 September malam di Istora Senayan. Bung Karno mendadak
meninggalkan panggung sekitar sepuluh menit, kemudian tampil lagi
dan melanjutkan pidatonya dengan mengutip kisah Bharatayudha. Adegan
ketika Arjuna ragu-ragu maju perang melawan Kurawa, dan Kresna
memberi nasihat. Bahwa kewajiban utama seorang ksatria adalah
membasmi musuh. Mengapa Bung Karno tiba-tiba mengutip kisah perang
yang malam itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan acara
pertemuan ahli teknik? Apakah ini isyarat kepada Untung, yang malam
itu dalam posisi sebagai Komandan Yon I Tjakrabirawara dan mengawal
Bung Karno juga hadir di Senayan, agar segera bergerak menyelamatkan
revolusi?
Untuk melengkapi
bukunya, Gibels mengkaji serta menggali bahan dari segala macam
sumber. Dia juga mewawancarai sejumlah pelaku pada drama berdarah 30
September 1965 yang nantinya menyeret kematian sangat mengenaskan
kepada lebih dari setengah juta jiwa massa komunis dan mereka yang
sekadar dianggap komunis. Tokoh yang ikut memberikan keterangan
kepada Giebels antara lain Soebandrio, Omar Dani, AH Nasution,
Megawati, Hartini, Saelan, A Latief, Mochtar Lubis, dan Hoegeng,
sehingga analisisnya bisa cukup berimbang. Sayangnya, tidak ada
tokoh PKI yang sempat dia hubungi. Namun, beragam publikasi PKI,
baik pada masa sebelum maupun setelah peristiwa G30S, banyak yang
dia kutip.
Apa peran
Soeharto?
Kolonel Latief dengan
tegas menuduh Soeharto terlibat dalam peristiwa G30S. Tetapi Gibels,
yang sempat mewawancarai Latief, menyebutkan bahwa Latief tidak
mempunyai bukti jelas untuk bisa mengaitkan Soeharto. Bahwa kisah
akan ada aksi dari sekelompok perwira muda untuk mem-bersih-kan
revolusi, sebuah informasi waktu itu sudah menjadi bahan pengetahuan
umum.
Bahkan Bung Karno
sendiri juga sudah tahu karena Omar Dani, dengan mengutip sumber
intelijen Angkatan Udara, pada tanggal 29 September telah melaporkan
mengenai adanya perasaan tidak puas dari sejumlah perwira muda
Angkatan Darat dan kemungkinan mereka melakukan langkah nekat.
Persoalannya, kapan mereka bergerak dan berapa luas
dukungannya?
Pada sisi lain, Bung
Karno, yang sedang terobsesi oleh rumusan kebijakannya, Ganyang
Malaysia, juga sedang tidak puas dengan kinerja sejumlah
jenderalnya. Masalah tersebut semakin diperburuk karena impiannya
untuk membentuk Kabinet Nasakom masih belum berhasil akibat
munculnya tentangan dari para pendukungnya sendiri. Tentu saja,
dalam posisi semacam itu, mungkin sekali Bung Karno lantas mengeluh
dan sebagai Pemimpin Besar Revolusi kemudian mewa-canakan kepada
para pembantu dekatnya keinginan untuk membersihkan
revolusi.
Berbagai fakta serta
keterangan baru menjadikan karya Gibels yang akan segera diedarkan
dalam bahasa Indonesia dengan judul Pembantaian yang Ditutup-tutupi,
Peristiwa Fatal di Sekitar Kejatuhan Bung Karno, menarik untuk
disimak. Semisal, Bung Karno ternyata punya anak dengan nama Totok
Suryawan, lahir di Nuerenberg, Jerman, Agustus 1966. Juga mengenai
siapa perumus sebenarnya dari Surat Perintah 11 Maret dan tentang
Prof Dr Mahar Mardjono yang kehilangan catatan medis kesehatan Bung
Karno selama dia berada dalam tahanan. Termasuk kenyataan,
sesungguhnya pada September 1965 Bung Karno justru sedang
merencanakan perjalanan rahasia ke Meksiko.
Buku Gibels ditulis
degan sikap tidak memihak. Dia tidak menyanjung begitu saja semua
langkah Bung Karno, tetapi juga tidak menyangkal peran
Soeharto.
Catatan:
Pak Jusuf Isak mungkin
bisa berkomentar karena ia tentu tahu siapa dan bagaimana kualitas
tulisan Lambert Giebels ?
"Asvi
Warman Adam" asvi@cbn.net.id
*****************************
Catatan
laluta:
Tanggal
01 Oktober 2005 tepat waktu makan malam, empat ledakan
berturut-turut mengguncang kawasan Jimbaran dan Kuta, Bali. Jumlah korban tewas akibat sejumlah
ledakan di Bali sampai saát ini
belum bisa dipastikan. Yang pasti, angka terus merambat naik.
Beberapa
jam kemudian keluarlah pernyataan awal dari Alwi Shihab, yang
menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya a.l.: "Pemerintah tidak
punya niat mengorbankan anak bangsa. Itu suatu imajinasi yang sangat
distorsif, ... Jika pemerintah berniat
mengalihkan isu kenaikan harga BBM, banyak hal bisa dilakuan tanpa
mengorbankan pariwisata, pikiran, dan energi..." (berita
selengkapnya: www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/10/01/)
Tanggal
1 Oktober 1965 misteri dari penculikan, kematian yang disusul dengan
pemburuan dan pembunuhan massal, diakhiri dengan hukuman pemenjaraan
terhadap puluhan ribu anak bangsa tanpa proses pengadilan. Bahkan 40
thn lamanya pencarian dalang dari "Gerakan 30 September 1965" (G30S
1965) disebut pula sebagai "Gerakan 1-Oktober" yang disingkat
GESTOK. masih merupakan lembaran hitam
dalam sejarah kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Maka
"Siapa yang merancang dan mengendalikan G30S1965 adalah satu sisi
gelap sejarah yang hingga kini belum juga berhasil dibuat terang..."
itu kusajikan Ekspresi dan Refleksi diri Eep Saefulloh Fatah melalui
karya tulisannya berjudul "Mencari Dalang Gerakan 30 September 1965
[Urgensi Rekonstruksi Sejarah Kita]" (sumber buku Antologi "Tragedi
Kemanusiaan 1965 - 2005)
La Luta
Continua!
*************** 0 0 0 0
0 0******************
Mencari Dalang Gerakan
30 September 1965
[Urgensi Rekonstruksi
Sejarah Kita]
Oleh
Eep Saefulloh Fatah
Universitas
Indonesia
(eepsf@yahoo.com)
Salah
satu episode sejarah kita yang masih remang-remang, bahkan gelap,
dan karenanya mengundang kontroversi yang tak habis-habis hingga
kini adalah “Gerakan 30 September 1965” (G30S1965) – atau “Gerakan 1
Oktober” (Gestok), atau apapun Anda mau menamainya *[1]. Salah satu
pertanyaan utama yang jawabannya hingga sekarang masih kabur dan
menggantung adalah: Siapa sesungguhnya dalang dari gerakan itu?
Partai Komunis Indonesia (PKI), Sukarno, Soeharto, Angkatan Darat
(AD), kekuatan(-kekuatan) asing, atau
siapa?
Di
masa Orde Baru, ketika negara memposisikan dirinya sebagai
pemonopoli tafsir atas sejarah, kita hanya diperkenankan mengakses
satu versi tunggal produk negara. Menurut versi ini, pihak yang
paling bertanggung jawab atas G30S1965 adalah PKI. Singkatan
G30S/PKI pun dimassalkan sebagai penamaan resmi peris-tiwa
itu.
Sepeninggal
Soeharto, dalam rentang waktu lebih dari tujuh tahun ini, negara tak
lagi berkuasa menjadi pemonopoli tafsir atas sejarah. Maka beragam
versi tentang episode gelap sejarah ini pun mulai termasalkan, bisa
diakses secara leluasa oleh masyarakat. Berbagai literatur yang
berusaha memotret peristiwa tersebut dengan perspektif yang beragam
dan dalam beberapa hal saling bertentangan, diterjemah-kan dan
diterbitkan ulang. Belakangan, kekayaan pemahaman kita atas
peristiwa itu bahkan diperkaya dengan terbitnya sejumlah memoir,
biografi dan otobiografi yang ditulis oleh atau tentang tokoh-tokoh
yang sedikit banyak berkaitan – langsung maupun tidak – dengan
peristiwa itu. Maka, sebetulnya secara otodidak siapapun bisa
melakukan rekonstruksi atas episode sejarah yang belum juga terang
itu.
Sekalipun demikian,
sejatinya belum ada upaya resmi, terlembagakan yang sungguh-sungguh,
sistematis, terorganisasi, seksama untuk melakukan rekonstruksi
sejarah di seputar peristiwa tragis itu. Tulisan ini berusaha
menggarisbawahi urgensi rekonstruksi sejarah peristiwa G30S1965
untuk mendudukkan sejarah secara patut sebagai pijakan penting bagi
perebutan masa depan yang lebih demokratis, adil, dan
terbuka.
Memfokuskan diri pada
diskusi soal dalang G30S1965, tulisan ini akan dibuka dengan
pengungkapan kembali berbagai versi yang sempat beredar tentang
G30S1965. Bagian berikutnya merekonstruksikan perdebatan yang
terjadi di penghujung Orde Baru (akhir 1980-an hingga akhir 1990-an)
yang dikristalisasi oleh terbitnya versi resmi Orde Baru yang lebih
dikenal sebagai Buku Putih. Akhirnya, akan digarisbawahi unsur-unsur
gelap dalam sejarah G30S1965 yang masih tersisa sepeninggal Soeharto
hingga hari ini. Masih terus tersisanya sisi-sisi gelap ini
menggarisbawahi betapa penting dan mendesaknya rekonstruksi sejarah
atas peristiwa G30S1965 itu.
*[1] Tulisan ini akan
menggunakan istilah Gerakan 30 September (G30S) sebagai istilah yang
netral, bertolak dari fakta sejarah bahwa geger berdarah di tahun
1965 ini memang bermula secara konret dari gerakan yang terjadi pada
30 September 1965. Istilah lain, misalnya G-30-S/PKI, akan digunakan
sejauh memang tercantum dalam kutipan langsung dari literatur yang
digunakan.
Beragam
Versi
Sebagai sebuah peristiwa
besar, G30S1965 telah mengundang perdebatan politik dan akademik
yang cukup ramai. Berikut adalah beberapa contoh analisis terkemuka
mengenai peristiwa berdarah itu yang ditulis oleh beragam kalangan
dengan beragam perspektif.
[1] Artikel Hall dan
Cornell Paper
Tak lama setelah
peristiwa G30S1965, setidaknya ada dua analisis yang muncul dari
pengamat asing yang, menariknya, keduanya bertentangan. Dalam
Reader's Digest edisi November 1966, Clerence W. Hall G30S1965
sebagai manuver PKI dan Sukarno untuk melanjutkan skenario politik
yang telah mereka susun selama Demokrasi Terpimpin. Dalam versi
Hall, PKI dan Sukarno adalah dalang di belakang peristiwa berdarah
itu.
Nyaris
bersamaan dengan publikasi tulisan Hall, muncul Cornell Paper;
makalah Benedict R.O.G. Anderson dan Ruth McVey berjudul A The
October 1, 1965, Coup in Indonesia (1966).
Anderson
dan McVey menyimpulkan G30S1965 adalah persoalan intern Angkatan
Darat. PKI bukanlah dalang. Menurut versi ini keterlibatan PKI
terjadi dalam saat-saat akhir, itupun karena PKI "dipancing untuk
masuk" dan akhirnya benar-benar terseret masuk. Keterlibatan
PKI, menurut Cornell Paper, hanya insidental
belaka.
Banyak
yang meragukan kesahihan Hall maupun Cornell Paper. Kedua analisis
ini dibuat pada saat Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) masih
menyidangkan para pelaku G30S1965 dan banyak dokumen belum
terungkap. Wajar jika Cornell Paper -- yang memang lebih terkenal
ketimbang artikel Hall -- pun mendapatkan reaksi dari pelbagai
penjuru.
[2]
Bantahan terhadap Cornell Paper
Dari
dalam negeri, dua tahun setelah publikasi Cornell Paper, muncul
bantahan dari Nugroho Notosusanto dan Ismail Saleh melalui buku The
Coup Attempt of The September Movement in Indonesia (1968). Ismail
Saleh dan Notosusanto membantah versi Anderson dan McVey dengan
menunjukkan bahwa PKI lah yang mendalangi kup yang gagal di
penghujung September itu.
Menurut versi ini,
Angkatan Darat sama sekali tidak menduga akan terjadi peristiwa
berdarah itu. Dengan begitu, versi ini membantah analisis Anderson
dan McVey bahwa peristiwa itu adalah ekspresi persoalan intern di
dalam tubuh Angkatan Darat.
Pada
tahun yang sama (1968) terbit pula buku John Hughes berjudul The End
of Soekarno. A Coup that Misfired: A Purge that Ran Wild. Buku ini
menunjukkan G30S1965 lebih sebagai kup PKI daripada persoalan intern
Angkatan Darat. Hughes -- sebagaimana Ismail Saleh dan Notosusanto
-- melihat militer sebagai penyelamat keadaan, bukan dalang di
belakang tragedi besar itu.
Bantahan
terhadap Cornell Paper juga datang dari Anthonie C.A. Dake melalui
dua karyanya: In The of Red Banteng dan The Deviuos Dalang: Sukarno
and the So-Called Untung Putch. Eyewitness Report by Bambang S.
Widjanarko. Dake menilai bahwa Sukarno lah dalang G30S1965. Sukarno
-- menurut Dake -- tidak sabar menghadapi tokoh-tokoh Angkatan Darat
yang tidak suka program revolusinya. Melalui konspirasinya dengan
kekuatan komunis -- "musuh" Angkatan Darat sepanjang Demokrasi
Terpimpin -- Sukarno merasa perlu untuk melakukan
"pembersihan".
Versi
Dake tersebut memperoleh dukungan antara lain dari David Lowenthal
seorang profesor ahli Soviet-Jerman. Dengan mendasarkan diri pada
dokumen-dokumen otentik pemeriksaan Widjanarko, Lowenthal
menunjukkan secara eksplisit keterliba-tan Sukarno dalam G30S1965.
Menurut Lowenthal -- sebagaimana dikutip Soerojo (1989; xxvii) --
Sukarno mengkreasi peristiwa itu untuk menghilangkan kerikil-kerikil
yang mengganjal jalannya "revolusi yang belum
selesai".
[3] Keterlibatan
Amerika
Versi lain mengungkapkan
CIA sebagai dalang di belakang peristiwa G30S1965. Versi
ini antara lain diungkapkan melalui sebuah
tulisan Peter Dale Scott -- Guru Besar Universitas California, Berkeley -- yang dalam Pacific
Affairs (1984).
Setelah
publikasi versi Dale, pada Juli 1990, kontroversi soal keterlibatan
CIA kembali diungkap oleh Kathy Kadane, wartawati kantor berita
States News Service Amerika Serikat. Kadane menyatakan bahwa CIA lah
yang memberikan daftar 5000 nama tokoh PKI kepada TNI Angkatan Darat
pada 1965. Tokoh-tokoh yang ada dalam daftar itulah yang kemudian
dihabisi seusai kegagalan G30S1965.
Sebelum
muncul artikel Kadane, ada bahan lain yang mengungkapkan CIA, yakni
buku CIA-KGB yang ditulis oleh Celina Beldowska dan Jonathan Bloch
(1987). Dalam buku ini tertulis
tegas: "pada 1965, CIA dengan sukses mengorganisir kampanye
propaganda untuk menggulingkan Sukarno".
Dua belas tahun sebelum
terbitnya buku Beldowska dan Bloch -- tepatnya April 1975 -- dalam
Konferensi "CIA dan Perdamaian Dunia," Winslow Peck (analis
intelijen Dinas Keamanan AU Amerika) secara gamblang juga mengungkap
keterlibatan CIA. Peck
menyebut penggulingan Sukarno di akhir 1960-an adalah sukses CIA
yang disokong oleh pelbagai pihak pro-Barat di Asia, terutama Asian Regional
Organi-zation.
Versi keterlibatan
Amerika -- terutama melalui CIA -- tersebut ditentang oleh sejumlah
kalangan. Dari kalangan resmi pemerintah AS, Marshall Green -- Duta
Besar Amerika di Jakarta yang menyaksikan sendiri perpindahan
kekuasaan dari Sukarno ke Soeharto -- mengajukan bantahan bukunya
Dari Sukarno ke Soeharto: G 30 S - PKI dari Kacamata Seorang Duta
Besar (1992).
Dalam ulasannya --
dengan bahasa diplomasi yang kental -- Green menilai G30S1965
memiliki kaitan dengan gerakan komunis internasional yang saat itu
memang sedang menggencarkan perluasan ideologi komunis di Asia
tenggara, terutama melalui Vietnam dan Indonesia. Green bahkan
menunjuk adanya sejumlah indikasi keterlibatan RRC di belakang
manuver PKI yang gagal itu.
Howard Palfrey Jones,
mantan Dubes Amerika untuk Indonesia sebelum Green, juga memaparkan
versi yang serupa. Dalam bukunya Indonesia: The Possible Dream
(1971) Jones menggambarkan G30S1965 sebagai kudeta abortif kekuatan
komunis di Indonesia untuk melenyapkan teras Angkatan Darat serta
lebih lanjut membangun pemerintahan kiri. Amerika, di mata Jones,
tidak ikut serta mengkreasi kudeta itu atas nama kepentingan politik
apa pun.
Dari kalangan akademisi,
bantahan semacam itu pernah datang dari H.W. Brands, asisten
profesor pada sebuah Universitas di Texas. Melalui
artikelnya, "The Limits of Manipulation: How the United States
Didn't Topple Sukarno" (termuat di Journal of History edisi Desember
1989), Brands membantah keterlibatan Washington dalam penumbangan
Sukarno.
Dengan
menggunakan bahan yang sebagian besar diperoleh dari perpustakaan
Lyndon B. Johnson, Brands misalnya mengungkapkan betapa Amerika
"tidak mengenal Soeharto". Atas dasar itu, menurut Brands, adalah
tak mungkin Amerika ada di belakang penggulingan Sukarno di
penghujung 1960-an itu.
*************** 0 0 0 0
0 0******************
Debat di Penghujung Orde
Baru:
Soegiarso, Manai, dan
Buku Putih
Dalam rentang waktu
sekitar satu dekade terakhir Orde Baru, ada setidaknya dua
perdebatan besar yang terjadi mengenai dalang G30S1965. Pertama,
perdebatan yang terus berlanjut hingga akhir tahun 1980-an di
sekitar penerbitan buku Soegiarso Soerojo, Siapa Menabur Angin akan
Menuai Badai. Kedua, kontroversi yang meramaikan terbitnya dua buku:
karya Manai Sophiaan, Kehormatan Bagi yang Berhak, dan Buku Putih
yang diterbitkan Sekretariat Negara (1996).
Pandangan Soegiarso
tentang G30S1965 tertulis di halaman 391 bukunya: "Kudeta itu
dilakukan PKI dengan dukungan dari luar dan dari dalam negeri, di
samping dukungan diam-diam dari Kepala Negara yang kebetulan juga
seorang Marxis konsekuen sejak muda."
Untuk mendukung
pandangannya, Soegiarso menunjukkan argumen untuk mendukung teori
berperannya PKI, adanya pelbagai dukungan terhadap PKI dan
keterlibatan Sukarno. Dasar argumentasi Soegiarso kebanyakan
didasarkan pada bukti-bukti yang tersertakan dalam
keputusan-keputusan MPRS soal pidato Nawaksara Sukarno dan
pelengkapnya maupun pada sejumlah indikasi yang ditemui Soegiarso
dalam praktek Demokrasi Terpimpin.
Lebih jauh Soegiarso
bahkan sampai pada kesimpulan: "Maka menurut penulis, segalanya
memang sudah diatur rapi, bertahun-tahun sebelumnya, berdasarkan
suatu skenario tertentu. Siapa sutradaranya, menurut nalarku ya
Pemimpin Besar Revolusi itu sendiri" (hal.
392).
Soegiarso menguatkan
tesisnya ini dengan menunjukkan betapa Sukarno tidak bersikap tegas
menghadapi pemberontakan PKI 1948, memberi angin bagi pembesaran PKI
sehingga berhasil menjadi salah satu partai di antara empat besar
dalam Pemilu 1955, membangun Demokrasi Terpimpin yang memberi
peluang kepada PKI untuk berkembang melalui konsep "kabinet berkaki
empat", selalu memihak dan melindungi PKI dalam Demokrasi Terpimpin.
Peranan Sukarno dalam G30S1965, menurut Soegiarso, adalah
puncaknya.
Buku Manai Sophiaan
mengajukan versi yang bertentangan dengan versi Soegiarso. Manai
secara gamblang menuturkan-ulang versi Sukarno sendiri tentang
G30S1965. Bahwa peristiwa berdarah itu terjadi karena tiga faktor:
(1) keblinger-nya pemimpin PKI; (2) lihainya kekuatan Barat atau
kekuatan Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imperialisme); dan (3) adanya
"oknum yang tidak benar".
Menurut Manai, para
pemimpin PKI menjalankan gerakan itu tanpa persetujuan dari bawah.
Mereka terjebak oleh isu kudeta Dewan Jenderal. Berbeda dengan versi
resmi selama ini -- yang menganggap PKI sendirilah yang merekayasa
isu Dewan Jenderal itu -- Manai mencurigai intelijen Barat sebagai
perekayasa isu.
Para pemimpin PKI
kemudian keblinger karena khawatir dengan kemungkinan kudeta yang
akan dijalankan oleh para jenderal Angkatan Darat. Maka Biro Khusus
PKI pun mendahuluinya dengan Gerakan 30 September. Karena
kekhawatiran itu pula -- menurut Manai -- PKI kemudian menjadikan
para jenderal AD sebagai sasaran utama dan pertama yang harus mereka
bersihkan.
Lebih lanjut Manai juga
menyebut soal kedekatan Amerika dengan pihak AD (A.H. Nasution
adalah nama yang disebut Manai sebagai jenderal AD yang dekat dengan
Amerika itu). Pihak-pihak yang dekat dengan Amerika inilah disebut
Sukarno (dan juga Manai) sebagai "oknum yang tidak
benar".
Dengan memaparkan
kedekatan Amerika-AD ini, Manai sepertinya ingin menunjuk-kan bahwa
Amerika memang memiliki peran dalam pemanasan suhu politik saat itu.
Para pemimpin PKI kemudian terpancing untuk mempercepat sebuah
gerakan untuk menyelematkan kepentingan PKI di tengah suhu politik
yang makin panas. Sementara Sukarno -- dalam pandangan Manai --
tidak terlibat dalam pergolakan yang terjadi sebagai akibat
memanasnya hubungan PKI dengan Angkatan Darat itu. Sukarno tidak ,
apalagi menjadi dalang, gerakan yang dilakukan para pemimpin PKI
yang keblinger itu. Sukarno -- simpul Manai -- tak terlibat
G30S1965.
Jika Soegiarso dan Manai
sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang tegas dan eksplisit, Buku
Putih menghindari penyimpulan semacam itu. Buku Putih memang secara
gambling menunjuk PKI sebagai dalang G30S1965. Berbagai anasir yang
terlibat dalam gerakan ini, menurut Buku Putih, merupakan bagian
dari kudeta (gagal) yang dikendalikan oleh PKI. Namun, berbeda
dengan buku Manai dan Soergiarso yang memposisikan diri secara tegas
menunjukkan dengan terang ketidakterlibatan dan keterlibatan Sukarno
dalam G30S1965, Buku Putih mengambil posisi yang lebih "tersamar".
Dari Buku Putih tidak
akan kita temui tuduhan tegas soal keterlibatan Sukarno dalam
peristiwa G30S1965. Bab VII buku ini -- dengan judul "Sikap Presiden
Sukarno terhadap Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia" --
hanya menunjukkan fakta-fakta sejarah tentang ucapan dan tindakan
Sukarno di seputar peristiwa itu.
Dalam
konteks itu Ada tiga alinea penting dalam Bab
ini. Yakni:
"Kenyataan
yang terlihat dengan jelas adalah bahwa, baik pimpinan PKI maupun
jajaran Biro Khusus PKI memanipulasikan secara cerdik untuk
kepentingan PKI dan gerakan komunisme internasional seluruh peluang
yang terbuka oleh kebijaksanaan politik Presiden Sukarno yang
terpusat pada konsepsi Nasakom" (hal. 141).
"Pada
periode epilog G-30-S/PKI, banyak sikap/tindakan Presiden Sukarno
yang bernada membela atau menguntungkan G-30-S/PKI. Sikap dan
tindakan Presiden Sukarno tersebut, bahkan identik dengan
saran-saran D.N. Aidit yang disampaikan melalui suratnya kepada
Presiden Sukarno, setelah D.N. Aidit melarikan diri dan bersembunyi
di Jawa Tengah" (hal. 147).
"Apa
yang dilakukan oleh Presiden Sukarno setelah gagalnya G-30-S/PKI
adalah mengarah kepada menyelamatkan organisasi PKI dan paham
komunisme sebagaimana diinginkan oleh D.N. Aidit" (hal.
150).
Dalam
mengembangkan ketiga alinea penting itu, Buku Putih menyikapi
keterkaitan Sukarno dengan G30S1965 dalam beberapa sikap berikut.
Pertama, G30S1965 dinilai oleh Buku Putih sebagai klimaks dari
manuver PKI untuk mengarahkan jalannya perpolitikan Demokrasi
Terpimpin menuju "kemenangan PKI dan gerakan komunisme
internasional". Dalam konteks ini, Sukarno tidak dinilai (secara
eksplisit) sebagai aktor yang aktif dalam manuver itu.
Sukarno hanya
dieksplisitkan sebagai seorang aktor politik yang pasif. Sukarno
hanya memberi peluang kepada PKI untuk memenuhi ambisi politiknya
itu melalui konsepsi Nasakom. PKI lah yang dengan cerdik
memanfaatkan konsepsi Sukarno itu untuk tujuan dan ambisi
politiknya.
Inilah yang membedakan Buku
Putih dengan buku Manai dan Soegiarso. Jika Manai sama sekali
membersihkan nama Sukarno, Soegiarso sebaliknya menempatkan Sukarno
sebagai dalang, Buku Putih berhenti pada "kesimpulan yang mencari
aman".
Kedua, Buku Putih hanya
memberi informasi mentah tentang sikap Sukarno di seputar peristiwa
G30S1965. Buku Putih tidak menuding Sukarno, melainkan hanya
mengajukan sejumlah indikasi tegas yang betapa Sukarno bersikap
sangat lunak terhadap pelaku G30S1965. Sukarno -- yang hanya
menganggap peristiwa besar itu sebagai "kejadian biasa dalam
revolusi" -- dinilai kompromistis terhadap para pelaku kudeta yang
gagal itu.
Ketiga, Buku Putih
menampilkan -- sambil menyayangkan -- tindakan Sukarno yang membela
PKI dan faham komunis epilog peristiwa G30S1965. Buku Putih
merepresentasikan sikap "pendukung Orde Baru" yang menyayangkan
ketidakmauan Sukarno membumihanguskan PKI beserta kekuatan-kekuatan
di seputarnya. Sebaliknya, Sukarno justru menunjukkan pembelaan yang
tegas terhadap kekuatan komunis setelah kup PKI yang gagal
itu.
Dalam kerangka itu, Buku
Putih menyajikan sejumlah fakta yang menunjukkan sikap dan tindakan
Sukarno lunak terhadap PKI bahkan menyelamatkan partai komunis dan
faham komunismenya itu. (Lihat Tabel)
Tabel
Pernyataan Sikap dan
Tindakan Sukarno yang Lunak terhadap PKI
1
Pidato kepada KAMI, 12
Desember 1965
2
Pidato 13 Desember
1965
3
Pidato 18 Desember
1965
4
Pidato HUT Dwikora, 21
Desember 1965
5
Pidato di depan
Delegasi GMKI, 24 Desember
Tindakan
1
Tidak menindak
Men/Pangau Omar Dhani sebaliknya mengizinkan Omar Dhani menginap di
Istana Bogor dan memberi penugasan ke luar
negeri antara 19-10 s.d. 20-12-1965
2
Tidak mengambil
tindakan hukum terhadap pimpinan pelaksanaan G-30-S/PKI, Brigjen
Soepardjo
3
Tidak menindak
Aidit bahkan memberi tanggapan positif terhadap surat Aidit
dari persembunyiannya di Jawa Tengah
4
Mengizinkan Njoto
(anggota Politbiro CC PKI) menyampaikan sikap PKI terhadap masalah
G-30-S-PKI dalam Sidang Paripurna Kabinet Dwikora (6-10-65).
Bahwa
G-30-S/PKI adalah gerakan intern AD dan PKI mendukung pembersihan di
dalam Angkatan Darat
5 Sukarno yang berjanji
akan memberikan political solution terhadap masalah G-30-S/PKI malah
membentuk Kabinet 100 Menteri di dalamnya terekrut orang-orang yang
jelas pro PKI.
6 Membubarkan KAMI pada
25 Februari 1966
7 Tatkala Sidang Umum IV
MPRS memberi peluang kepada Sukarno untuk pengertian kepada rakyat
tentang G-30- S/PKI, Sukarno justru menunjukkan keengganan dan
kealpaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban konstitusionalnya; dan
pertanggungjawaban Sukarno melalui pidato Nawaksara tidak cukup
memberikan pertanggungjawaban atas terjadinya G-30-S/PKI bahkan
tidak menyinggung peranan PKI dalam tersebut.
Urgensi Rekonstruksi
Sejarah 1965
Oleh Eep Saefulloh
Fatah
Setelah kejatuhan
Soeharto, 21 Mei 1998, jalan bagi rekonstruksi peristiwa G30S1965
mulai terbuka. Sejauh ini, telah terbentuk setidaknya tiga modus
operandi bagi upaya rekonstruksi ini. Pertama, diskusi terbuka
melalui media massa yang menghirup kebebasan baru setelah berbagai
kebijakan liberalisasi pers dijalankan. Kedua, penerjemahan dan
penerbitan ulang dalam bahasa Indonesia berbagai versi – yang antara
lain diringkaskan di bagian terdahulu – yang sebelumnya tak
diperbolehkan diakses oleh masyarakat. Ketiga, penulisan memoir,
biografi dan otobiografi yang ditulis oleh atau tentang para pelaku
sejarah yang berkait langsung maupun tidak dengan peristiwa
G30S1965.
Karena Soeharto sudah
tak lagi berkuasa, maka salah satu spekulasi yang banyak
didiskusikan melalui tiga modus operandi itu adalah kemungkinan
keterlibatan Soeharto di dalam peristiwa berdarah itu. Di masa awal
reformasi, misalnya, sejum-lah diskusi mengarahkan fokusnya pada
terbukanya kemungkinan bahwa Soeharto, tokoh yang selama ini dikenal
sentral sebagai pembasmi PKI, bisa jadi terlibat atau paling tidak
mengetahui tapi membiarkan kup berdarah
tersebut.
Salah satu titik yang
menjadi benang merah ke arah kesimpulan ini adalah kedekatan mantan
presiden tersebut dengan tokoh-tokoh G30S1965, seperti Letkol
Untung, Kol. Latief, dan Brigjen Soepardjo. Selain itu, Soeharto
juga dikenal aktif di sebuah kelompok diskusi politik yang dikenal
sebagai ''Kelompok Pathuk'', Yogyakarta di masa awal kemerdekaan. Di
kelompok inilah ia mengenal Sjam Kamaruzaman dan Untung, dua tokoh
lain yang menjadi tokoh kunci peristiwa
G30S1965.
Pengakuan Latief melalui
pledoi pengadilan Mahmilub pada 1978, yang antara lain mengaku telah
memberitahu Soeharto mengenai ''Dewan Jenderal'' serta rencana
sekelompok perwira untuk mencegah percobaan kup untuk menyingkirkan
Bung Karno, juga disinggung dalam laporan berbagai media. Tabloid
Adil misalnya, mengutip Latief: ''Saya sudah lapor kepadanya bahwa
malam itu (30 September) sejumlah jenderal akan
diculik.”
Diamnya Soeharto (tidak
melaporkan soal ini ke MenPangab Letjen Ahmad Yani), kedekatannya
dengan tokoh-tokoh kunci G30S1965, membuat sejumlah orang membuat
hipotesis mengenai kemungkinan keterlibatan Soeharto dalam peristiwa
tersebut. Sebetulnya, ini bukan hipotesis baru. W.F. Wertheim, dalam
Whose Plot? New Light on The 1965 Events yang pada 1979, telah
menulis bahwa plot G30S1965 dirancang oleh sebuah komplotan dalam
klik Angkatan Darat: Sjam, Kepala Biro Chusus Central PKI, yang
(menurut Wertheim) bertugas membangun jaringan di tubuh Angkatan
Darat.
Menurut Wertheim, Biro
Chusus bekerja bebas dari PKI sebagai partai dan organisasi.
Aidit,
Ketua Comite Central tak melaporkan kegiatan Sjam ke organisasi.
Menurut ini pula, klik antara Sjam dan Soeharto yang menyusup ke PKI
itulah yang menjadi dalang dibalik peristiwa
G30S1965.
Tentu
saja diperlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut terhadap
tesis itu. Tetapi, bagaimanapun, reformasi telah memberi peluang
bagi upaya pembongkaran kembali data-data sejarah di seputar
peristiwa penting ini. Dalam sebuah analisisnya, sejarawan LIPI,
Asvi Warman Adam, mencatat bahwa ada enam sampai tujuh versi yang
berkembang dalam diskusi di awal masa reformasi itu. Ada versi yang
mengatakan PKI dalang peristiwa tersebut. Ada versi yang
menyebut dalangnya Sukarno. Ada versi yang mengatakan peran
Soeharto tidak bisa diabaikan begitu saja dalam peristiwa tersebut.
Ada versi
yang mengatakan dalangnya adalah satu klik di AD. Ada pula versi
yang mengemukakan faktor eksternal, yakni keterlibatan CIA dalam
konteks perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni
Soviet.
Siapa yang merancang dan
mengendalikan G30S1965 adalah satu sisi gelap sejarah yang hingga
kini belum juga berhasil dibuat terang. Dalam kerangka ini,
dibutuhkan upaya rekonstruksi sejarah yang seksama sehingga bisa
terbangun versi yang paling bisa dipertanggungjawabkan secara
akademik sekaligus secara politik.
Selain soal perancang
dan pengendali G30S1965, sisi gelap lain yang perlu dibuat terang
adalah mengenai jaringan pelaku, tentang mereka yang secara massif
memang terlibat. Versi resmi pemerintah Orde Baru memposisikan siapa
saja yang terkait dengan PKI atau bahkan sekadar gerakan kiri di
masa itu, sebagai mereka yang terlibat dan mesti bertanggung jawab
atas gerakan itu. Pendekatan gebyah uyah (generalisasi serta merta)
ini terbukti mendatangkan masalah.*[2] sekali orang yang akhirnya
diberi sanksi – yang bahkan berlapis-lapis hingga ke keturunan
mereka secara bertingkat-tingkat – atas kesalahan yang tak mereka
lakukan.
Sebagai akibat dari
pendekatan yang tak bertanggung jawab itu, terparaktikkanlah
perlakuan politik yang tak manusiawi terhadap mereka yang diberi
stigma “komunis”. Maka, upaya rekonstruksi sejarah bukan saja
dibutuhkan untuk mengklarifikasi siapa saja yang selayaknya dimintai
pertanggungjawaban atas gerakan berdarah itu, melainkan juga untuk
merehabilitasi status politik dan hukum dari banyak sekali orang
yang telah dimintai pertanggungjawaban untuk peristiwa yang
sejatinya mereka tak ikut terlibat di
dalamnya.
Sisi gelap lainnya yang
juga membutuhkan upaya rekonstruksi dan penjawaban-ulang tak
main-main adalah soal jumlah korban. Sejauh ini tersedia data jumlah
korban yang beragam.
Sumber-sumber resmi
tentu saja menyebutkan jumlah korban yang minimal. Fact
Finding Commission yang dibentuk segera setelah peristiwa G30S1965
terjadi, misalnya, menyebut jumlah korban 78.000 orang. Data itu
jauh lebih kecil dari yang disebutkan oleh Kopkamtib – sebagaimana
dikutip oleh Frank Palmos (“One Million Dead?”, The Economist, 20 Agustus 1966) dan Robert
Cribb (ed., The Indonesian Killings of 1965-1966, 1990) – yang
menyebutkan jumlah korban sebesar 1 juta jiwa.
Cribb
(1999) sendiri menyebut 500.000 jiwa sebagai jumlah korban yang
wajar. Sementara Iwan Gardono (dengan menjumlahkan dan
merata-ratakan jumlah korban yang disebut oleh 39 literatur)
menyebut angka 430.590 orang. Terlepas dari ketidaksepakatan
mengenai jumlah korban itu, dibutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk
menelusuri kembali berbagai sumber sejarah yang tersedia guna
memperoleh data jumlah korban yang kredibel.
Dalam
konteks kontroversi peristiwa G30S1965 yang tak kunjung habis, Asvi
Warwan Adam (2005) pun menyebut 1965 sebagai “tahun yang tak pernah
selesai.” Pengaruh tahun 1965 hingga sekarang tak kunjung menyurut.
Bukan hanya itu, implikasi peristiwa di tahun itu terhadap kehidupan
sejumlah besar orang hingga saat ini masih terus berjalan. Sejumlah
mantan tahanan politik akibat peristiwa 1965 itu, misalnya, masih
terus mencari keadilan hingga sekarang.
Sejarah
memang penting bukan ketika peristiwanya terjadi melainkan karena
apa yang kemudian mengikutinya. Sejarah 1965 menjadi penting karena
pengaruhnya terasa hingga waktu-waktu setelah itu, hingga saat ini.
Celakanya, sejarah lazimnya dibuat oleh mereka yang menang. Setiap
zaman pun akhirnya punya tuturan sejarah sesuai dengan pemegang
kendali kekuasaan di masa itu. Lalu, bagaimana halnya dengan kita di
hari ini, ketika demokratisasi terjadi dan semestinya kehidupan
menjadi lebih transparan, terbuka dan bertanggung
jawab?
Demokratisasi
sejatinya adalah usaha untuk mereposisi para pemegang kekuasaan
sehingga akhirnya penguasa sesungguhnya adalah orang banyak. Benar
bahwa tak pernah ada system demokratis yang secara ideal menjadikan
orang banyak sebagai pemegang kedaulatan politik tertinggi
senyatanya dan sejatinya. Namun demikian, sistem yang lebih
demokratis seyogianya memfasilitasi perumusan ulang sejarah atas
nama tingkat kejujuran, objektivitas dan akuntabilitas yang lebih
terjamin.
Maka,
selayaknya, atas nama peningkatan kualitas demokrasi, upaya
rekonstruksi sejarah peristiwa G30S1965 dilakukan segera secara
terlembagakan, seksama, dan terorganisir. Pemerintah selayaknya
menugaskan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk segera
membentuk tim yang independen secara politik dan kredibel secara
akademik/intelektual yang beranggotakan para ilmuwan – khususnya
sejarawan – yang kompeten. Tim ini selayaknya bekerja secara
profesional dengan memanfaatkan secara optimal sumber-sumber sejarah
yang ada, mulai dari literatur yang sesungguhnya kaya hingga para
pelaku sejarah yang terkait dengan peristiwa G30S1965 yang masih
hidup.
Kita
terlanjur mengenal peribahasa “bangsa yang besar adalah yang
menghormati para pahlawannya”. Sesungguhnya, ada rumusan yang lebih
tepat dan komprehensif: “Bangsa yang besar adalah yang pandai
menghargai waktu sebagai tiga lipat masa kini: masa lalu sebagai
alat peringatan dan memori bagi masa kini, masa kini sebagai tempat
kerja keras dan memperbaiki diri, dan masa depan sebagai harapan
masa kini.” Rekonstruksi sejarah peristiwa G30S1965 adalah salah
satu (dari sekian banyak) pembuktian sebagai bangsa yang besar itu.
****
[2] Sejumlah karya sastra
telah (dengan caranya sendiri yang khas) telah mengeritik pendekatan
ini dengan memperlihatkan betapa banyak orang yang tak berdosa
akhirnya terkena getah G30S1965 dan mesti menjalani hukuman atas
kesalahan yang tidak mereka buat. Untuk sekadar menyebut karya
sastra itu: trilogi Ronggeng Dukuh Paruk-nya Ahmad Tohari dan
Para Priyayi-nya Umar
Kayam.
*
Biodata
Singkat Penulis:
Eep
Saefulloh Fatah lahir di Cibarusah, Bekasi, 13 November 1967.
Profesi staf pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas
Indonesia,juga memimpin, pernah menjadi anggota MPR Utusan
Golongan (1 Juli 1998 – 8 September 1998), anggota Tim 11 (Panitia
Persiapan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum 1999, P3KPU), menulis
dan menerbitkan sepuluh judul buku tentang politik dan demokratisasi
di Indonesia
serta aktif menulis di jurnal ilmiah dan media massa Indonesia, Anggota
sastra-pembebasan@yahoogroups.com.
************
0 0 0 0 0 0 *****************
|